Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor merencanakan pembangunan fasilitas, berupa zona inkubator pengelolaan bisnis sampah di lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Galuga, di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Balai Kota Bogor, Rabu, mengatakan, pembangunan zona inkubator pengelolaan bisnis sampah itu setelah selesai, maka pemanfaatannya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Bogor bicarakan porsi buang sampah di Galuga
Menurut Dedie A Rachim, untuk mendukung keberadaan zona inkubator pengelolaan bisnis sampah itu, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor merencanakan pembangunan kantor pengelola dan pintu gerbang bersama di TPAS Galuga, di Kabupaten Bogor, pada 2021.
"Nanti setelah dibangun kantor pengelola dan gerbang bersama, akan ada fungsi kontrol yang mengatur kendaraan masuk dan keluar dari TPAS Galuga," kata Wakil Wali Kota Bogor.
Menurut Dedie A Rachim, Pemerintah Kota Bogor juga memulai perencanaan pembangunan buffer zone dan zonasi inkubator pengelolaan bisnis sampah di TPAS Galuga.
Baca juga: Produksi sampah di Bogor meningkat selama pandemi COVID-19
Setelah pembangunan, kantor pengelola, gerbang bersama, dan inkubator pengelolaan sampah selesai, kata dia, akan dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
"Jadi siapa saja yang membutuhkan sampah untuk dikelola pemanfaatannya, seperti pupuk, kompos, energi, dan sebagainya, bisa dikerjasamakan antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor, akan membuat Detail Engineering Design (DED). "Setelah ada DED dan disinkronkan, maka akan dibangun sampai selesai," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor setujui rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah plastik
Dedie menjelaskan, setelah pembangunannya selesai, bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga, melalui sistem sewa, kerja sama, dan opsi lainnya. "Kerja sama dengan pihak ketiga akan dilakukan, setelah notulen kerja sama antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor selesai, dan setelah inkubator pengelolaan bisnis sampahnya selesai," katanya.
Di TPAS Galuga, Pemerintah Kota Bogor memiliki lahan seluas 36 hektar, sedangkan lahan yang digunakan untuk TPAS hanya seluas 13 hektar. "Pembangunan zona inkubator pengelolaan bisnis sampah akan dibangun di lahan seluas sekitar enam hektar di dalam kawasan TPAS Galuga.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Balai Kota Bogor, Rabu, mengatakan, pembangunan zona inkubator pengelolaan bisnis sampah itu setelah selesai, maka pemanfaatannya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Bogor bicarakan porsi buang sampah di Galuga
Menurut Dedie A Rachim, untuk mendukung keberadaan zona inkubator pengelolaan bisnis sampah itu, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor merencanakan pembangunan kantor pengelola dan pintu gerbang bersama di TPAS Galuga, di Kabupaten Bogor, pada 2021.
"Nanti setelah dibangun kantor pengelola dan gerbang bersama, akan ada fungsi kontrol yang mengatur kendaraan masuk dan keluar dari TPAS Galuga," kata Wakil Wali Kota Bogor.
Menurut Dedie A Rachim, Pemerintah Kota Bogor juga memulai perencanaan pembangunan buffer zone dan zonasi inkubator pengelolaan bisnis sampah di TPAS Galuga.
Baca juga: Produksi sampah di Bogor meningkat selama pandemi COVID-19
Setelah pembangunan, kantor pengelola, gerbang bersama, dan inkubator pengelolaan sampah selesai, kata dia, akan dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
"Jadi siapa saja yang membutuhkan sampah untuk dikelola pemanfaatannya, seperti pupuk, kompos, energi, dan sebagainya, bisa dikerjasamakan antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor, akan membuat Detail Engineering Design (DED). "Setelah ada DED dan disinkronkan, maka akan dibangun sampai selesai," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor setujui rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah plastik
Dedie menjelaskan, setelah pembangunannya selesai, bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga, melalui sistem sewa, kerja sama, dan opsi lainnya. "Kerja sama dengan pihak ketiga akan dilakukan, setelah notulen kerja sama antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor selesai, dan setelah inkubator pengelolaan bisnis sampahnya selesai," katanya.
Di TPAS Galuga, Pemerintah Kota Bogor memiliki lahan seluas 36 hektar, sedangkan lahan yang digunakan untuk TPAS hanya seluas 13 hektar. "Pembangunan zona inkubator pengelolaan bisnis sampah akan dibangun di lahan seluas sekitar enam hektar di dalam kawasan TPAS Galuga.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020