Bekasi, (Antara Megapolitan) - Tim Kuasa Hukum terpidana kasus narkoba, Kabul Basuki alias Tessy Srimulat (67), meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, untuk memberikan rehabilitasi terhadap kliennya.

"Dalam kasus ini, Tessy dan kedua rekannya sebenarnya adalah korban. Atas dasar itu, kami mohonkan mereka bisa diputuskan untuk direhabilitasi saja," kata anggota tim penasihat hukum Afdal Muhammad usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kondisi fisik, usia, serta niat tobat kliennya yang terjerat kasus narkotika itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis.

Permohonan rehabilitasi itu sesuai dengan edaran Mahkamah Agung, bahwa pengguna narkotika baiknya menjalani rehabilitasi dan tidak semata dijerat secara hukum.

"Majelis hakim bisa saja memutuskan perihal rehabilitasi ini tanpa harus menunggu proses hukumnya selesai. Pemberian rehabilitasi, bisa menjadi contoh kepada pengguna lain untuk segera melapor agar bisa menjalani proses rehabilitasi," ucapnya.

Dikatakan Afdal, Tessy telah menunjukan sikap baik selama menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi dalam dua bulan pascapenangkapan dan sebelum persidangan bergulir.

"Tessy telah menunjukkan tanda-tanda perubahan ke arah yang lebih baik, bahkan klien saya sudah menyadari kesalahannya dan berupaya keras untuk bisa terlepas dari jeratan narkotika," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sunarto dari Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa Tessy melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009, dan pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 132 UU RI nomor tahun 2009.

Sidang yang diketuai majelis hakim Bongbongan Silaban, selain mendengarkan dakwaan JPU, juga berlanjut dengan agenda mendengarkan kesaksian Bambang Setiawan, anggota Mabes Polri yang menangkap Tessy di Kampung Rawabugel RT 3 RW 2 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 23 Oktober 2014.

Dalam kesaksiannya, Tessy ditangkap karena di mobilnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015