Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat akan membagikan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp81 miliar kepada hotel dan restoran.

“Industri pariwisata hotel dan restoran yang menerima bantuan hibah ini di antaranya, pertama hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis (5/11).

Baca juga: Kemenparekraf umumkan 232 pelaku parekraf penerima BIP tahun 2020
Baca juga: Kemenparekraf resmi buka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah

Beberapa persyaratan lain bagi hotel dan restoran yang berhak menerima bantuan tersebut yaitu masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020.

Burhan mengatakan, hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha, yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak pada tahun 2019.

"Perlu kaji ulang secepatnya usulan kegiatan, program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran dan tempat-tempat wisata lainnya,” kata Burhan.

Baca juga: Kemenparekraf bantu pekerja pariwisata terdampak COVID-19 di Sumatera Selatan

Ia menyebutkan, Kabupaten Bogor merupakan satu dari empat daerah di Jawa Barat yang mendapatkan hibah dana bantuan pariwisata selain Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Bogor.

Menurutnya, dana Rp81 miliar tersebut dibagi menjadi dua porsi, yaitu 70 persen untuk industri hotel dan restoran, dan 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19, terutama sektor pariwisata.

"Kita harus siap dengan dana hibah yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020