Bogor, (Antara Megapolitan) - Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan reklame yang memuat larangan iklan rokok di Kota Bogor, Jawa Barat masih dalam perdebatan antara pemerintah kota dan DPRD setempat.

"Saat ini Raperda masih dalam pembahasan, karena ada perdebatan dengan klausul yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor mengenai larangan iklan rokok," kata Panitian Khusus Raperda Penyelenggaraan Reklame, yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Jaenal Mutaqim, di Bogor, Senin.

Jaenal menjelaskan dari 17 raperda yang akan dibahas dan disahkan DPRD selama satu tahun ini, salah satunya Rapeda Penyelenggaraan Reklame yakni Perda Nomor 4 Tahun 2005.

Dikatakannya masih ada perdepatan dalam mengesahkan Raperda penyelenggaraan reklame, karena poin yang menjadi tambahan oleh Pemerintah Kota Bogor tidak diatur dalam undang-undang yang diatasnya yakni Peraturan Menteri PU.

"Perda Reklame ini kita ubah karena ada perubahan dari Peraturan Menteri PU tentang speak atau jenis reklame yang tidak diperbolehkan," katanya.

Dijelaskannya Perda Penyelenggaraan Reklame mengatur masalah teknis konstruksi reklame, estetika, dan material yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, bukan zonasi atau larangan iklan tertentu.

Dalam Rapeda Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame, iklan di badan jalan, dimana tidak diperbolehkannya lagi iklan bando atau yang melintang di jalan, seperti yang terdapat di Jalan Veteran, Jalan Padjajaran depan bus Damri.

"Jadi tidak sinkron jika Pemkot Bogor usulkan larangan iklan rokok di Raperda ini. Karena dalam Perda itu mengatur persoalan teknis reklame bukan jenis," katanya.

Dengan adanya perdebatan tersebut, lanjut Ketua Fraksi Gerindra tersebut, Raperda Penyelenggaraan reklame masih digodog di dewan.

Menurutnya untuk diperlukan peraturan wali kota (perwali) yang khusus mengatur larangan iklan rokok di Kota Bogor.

"Kita sudah usulkan agar diterbitkan peraturan wali kota khusus untuk mengatur larangan iklan rokok di Kota Bogor. Dengan demikian Raperda reklame ini bisa segera disahkan," katanya.

Sebelumnya Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, mempertegas larangan pemasangan iklan rokok di seluruh wilayah kota tersebut dengan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan reklame.

"Tahun 2014 kita sudah mengajukan rancangan perda (raperda) untuk menyempurnaan Perda Nomor 4 Tahun 2005, dimana ada klausul agar larangan iklan rokok lebih dipertegas, tidak hanya kawasan tertentu tetapi di semua wilayah Kota Bogor," kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Daredo.

Ia menjelaskan iklan rokok merupakan salah satu sumber pendapatan daerah melalui pemasangan reklame, nilainya cukup besar mencapai miliaran rupiah per tahunnya. Namun seiring komitmen Pemerintah Kota Bogor menjadi kawasan tanpa rokok, pembatasan iklan rokok diberlakukan sejak terbitnya Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok.

Keberadaan Perda Nomor 12 Tahun 2009 dipertegas dengan adanya Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksana teknis pemberlakukan peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

Daud mengatakan penghentian iklan rokok telah dilakukan secara bertahap mulai dari terbitnya Perwali Nomor 7 Tahun 2010, mulai dari tidak memperpanjang izin reklame rokok hingga larangan total.

Dari sisi pendapatan asli daerah dengan dihentikannya iklan rokok di Kota Bogor telah kehilangan sumber pendapatan sebesar Rp2,5 miliar dari reklame rokok. Namun, dari sisi lain, Pemerintah Kota Bogor terbantu dengan pajak bagi hasil cukai rokok Indonesia dimana tahun ini setiap daerah mendapat Rp25 miliar.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015