Analis politik Pangi Syarwi Chaniago menyatakan masyarakat bisa mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, asalkan terus diingatkan.

Menurut Pangi Syarwi Chaniago, pemerintah terutama penyelenggara pemilu, harus terus mengingatkan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang, berjalan lancar dan memenuhi aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Perludem ingatkan debat publik paslon harus bisa elaborasi program

Analis politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan hal itu melalui tertulisnya melalui pesan "whatsapp", Jumat.

Menurut Pangi Syarwi, pemerintah agar tidak bosan untuk terus mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, pada semua kegiatan tahapan pilkada yang melibatkan masyarakat, misalnya kampanye.

"Saya percaya, masyarakat bisa mematuhi aturan untuk menerapkan protokol kesehatan, asalkan terus diingatkan," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center ini.

Baca juga: Pakar sarankan paslon kepala daerah Pilkada 2020 lakukan kampanye digital

Pangi menegaskan, protokol kesehatan harus terus diterapkan pada semua tahapan pilkada serentak tahun 2000 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Menurut Pangi, kalau masyarakat tidak disiplin dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dikhawatirkan penyebaran COVID-19 akan meningkat lagi.

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah, pada 9 Desember mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Baca juga: Ketua MPR: Pelanggar protokol kesehatan Pilkada harus ditindak tegas

Rinciannya adalah;
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020).
 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020