Bogor, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, melalui Kantor Inspektorat menyosialisasikan zona integritas guna mewujudkan pemerintah yang bersih dan transparan dalam mendukung pemberantasan korupsi di jajaran birokrasi.

"Jumat (13/3) mendatang kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintahan terkait zona integritas," kata Kepala Kantor Inspektorat Kota Bogor, Edang Kendana di Bogor, Selasa.

Endang mengatakan, Pemerintah Kota Bogor telah menyatakan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan mendukung pemberantasan korupsi melalui zona integritas yang sudah dicanangkan sejak awal pemerintahan wali kota terpilih dimulai.

Dijelaskannya, zona integritas adalah suatu predikat yang diberikan oleh Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada pemerintah kota yang menyelenggarakan tata kelola dan tata keuangan yang baik dan bersih serta berwibawa.

"Kita akan membentuk zona integritas yang berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah," katanya.

Dikatakannya, upaya untuk mendukung pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi melalui zona intergirtas dilakukan dengan membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh semua karyawan inpektorat Kota Bogor.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan di lapangan ke sejumlah instansi yang akan menjadi objek pemeriksaan dibuatkan surat tidak boleh memberi dan bagi staf inspektorat dibuatkan surat tidak boleh menerima pemberian.

"Ini merupakan salah satu bentuk upaya inspektorat untuk mengawal sistem zona integritas yang dibuat supaya dapat berjalan lancar," katanya.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan nantinya ada beberapa tahapan yang diawali oleh ketua tim kemudian Dalmis dan ditingkat akhir ada Inspektur pembantu (Irban) sebagai wakil penanggungjawab pengawasan dan pemeriksaan.

"Kecil kemungkinan dengan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan untuk terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti praktek korupsi," katanya.

Ditegaskannya, apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang, maka Inspektorat siap menindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.

Sosialisasi zona integritas akan melibatkan seluruh OPD di Kota Bogor mulai dari sekretaris badan, dinas, sekretaris kecamatan dan sekretaris kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut seminar singkat dengan narasuber dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan memaparkan tentang Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintahan.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015