Bekasi, (Antaranews Bogor) - Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah memproses ketidakhadiran sejumlah pegawai pada agenda apel akbar, Sabtu (28/2), untuk dijatuhkan sanksi disiplin.

"Saat ini sedang kita hitung dulu jumlah pastinya berapa orang yang tidak hadir," kata Kepala BKD Kota Bekasi Reni Hendrawati di Bekasi, Senin.

Menurut dia, penjatuhan sanksi itu merupakan instruksi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk segera diproses oleh pihak terkait, termasuk BKD.

Agenda apel akbar tersebut merupakan agenda penting Pemkot Bekasi dalam rangka meningkatkan komitmen aparatur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lewat pakta integritas.

Sehingga Pemkot Bekasi mewajibkan seluruh aparatur yang tidak terbentur pekerjaan maupun hal teknis lainnya mengikuti agenda tersebut.

Sementara itu, dari total 18.004 pegawai di lingkup Pemkot Bekasi, terbagi atas 13.000-an Pegawai Negeri Sipil dan 5.000-an Tenaga Kerja Kontrak.

Kegiatan apel akbar itu hanya dihadiri 16.204 pegawai, sehingga selisih pegawai itu lah yang kini tengah diproses BKD untuk ditentukan jenis sanksinya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sebanyak 1.163 pegawai diketahui tidak dapat meninggalkan tugasnya karena harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tapi dari catatan saya, sebanyak 223 orang sakit, 83 orang cuti, dan 423 lainnya tidak hadir tanpa keterangan," katanya.

Untuk yang tidak hadir tanpa keterangan, kata dia, dapat langsung diberikan Surat Peringatan 3.

"Bilamana yang bersangkutan melakukan satu kali kesalahan lagi, akan diganjar penurunan jabatan," katanya.

Sanksi tegas ini dijatuhkan Rahmat karena komitmen pakta integritas di tahun pelayanan dasar juga berarti tahun komitmen aparatur.

Tanpa komitmen dari aparaturnya, akan sulit mewujudkan pelayanan prima yang memuaskan harapan masyarakat.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015