Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020 yang bebas dari COVID-19 dengan jumlah kuota yang dibutuhkan sebanyak 36.135 orang untuk mengisi 4.015 tempat pemungutan suara.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Jumat mengatakan semua calon anggota KPPS harus menjalani rapid test COVID-19 agar dapat diketahui apakah hasilnya reaktif atau non reaktif. Pelaksanaan rapid test difasilitasi oleh KPU Kota Depok.

"Kalau reaktif tentunya kami akan langsung ganti dengan yang baru lagi. Ini sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Baca juga: Pandemi COVID-19, KPU Depok siap terapkan e-Rekap hasil akhir Pilkada jika sesuai aturan
Baca juga: KPU Depok tetapkan DPS Pilkada 1.230.341 pemilih

Pendaftaran calon anggota KPPS tersebut mulai dibuka sejak 7-13 Oktober 2020. Kelengkapan berkas harus sudah diterima di Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setiap TPS nantinya diisi oleh 7 KPPS dan 2 pihak keamanan. "Masyarakat yang tidak terafiliasi salah satu calon bisa mendaftar," katanya.

Proses rekrutmen ini mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 547/PP.04.2-Pu/3276/KPU-Kot/IX/2020. Tentang Seleksi Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.

"Untuk masa kerja KPPS adalah mulai 24 November sampai 23 Desember 2020," katanya.

Baca juga: Konstestan Pilkada Depok wajib ikuti uji usap COVID-19

Nana menuturkan terdapat sederet kualifikasi yang harus dipenuhi bagi calon pelamar anggota KPPS. Salah satunya rentang usia calon anggota KPPS ditentukan antara 20 hingga 50 tahun.

Nantinya anggota KPPS akan mendapat honor sebesar Rp600 ribu untuk ketua dan Rp550 ribu untuk anggota, serta petugas keamanan Rp500 ribu.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020