Pemerintah Kota Bogor membatasi pegawai pegawai di perkantoran pemerintah maupun swasta yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen, guna menekan penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta, di Kota Bogor, Kamis mengatakan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor: 061/3667-Huk.HAM, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, pada 2 Oktober 2020.

Baca juga: Pemkot Bogor terus berinovasi agar pandemi COVID-19 tidak tambah kemiskinan

Menurut Alma Wiranta, surat edaran tersebut, isinya mengatur antara lain, pegawai yang menjalankan tugas kedinasan di kantor, baik kantor pemerintah maupun swasta, maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

"Surat edaran ini diterbitkan karena masih adanya penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. Bahkan, dalam dua pekan terakhir adanya tren peningkatan penyebaran COVID-19 pada klaster perkantoran," katanya.

Guna menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19, sekaligus mengurangi risiko penularannya di lingkungan perkantoran, menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan surat edaran agar pimpinan kantor pemerintah maupun swasta di kota itu membuat pengaturan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.

Baca juga: Kota Bogor intensifkan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan di perkantoran

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, juga meminta setiap kantor pemerintah dan swasta untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di dekat pintu masuk, serta di tempat-tempat yang dibutuhkan, seperti di ruang kerja, dekat tempat absensi, dan tempat lain yang banyak diakses pegawai.

Di setiap kantor, kata dia, juga diwajibkan menyediakan petugas yang melakukan pengukuran temperatur tubuh setiap orang yang akan masuk ke kantor, memakai masker, serta menjaga jarak fisik.

"Jika ada pegawai yang temperatur tubuhnya 38 derajat atau lebih, maka tidak diizinkan bekerja dari kantor. Segera menghubungi petugas kesehatan atau petugas K3 di tempat kerja," katanya.

Baca juga: Kasus positif masih meningkat hingga15 persen, Kota Bogor masih zona merah

Menurut Alma, jika menemukan pegawai dengan kondisi demam dan temperatur tubuhnya 38 derajat selsius lebih dari satu orang, agar melapor ke Puskesmas terdekat.

"Pastikan seluruh tempat kerja bersih dengan membersihkanya secara berkala menggunakan disinfektan. Sirkulasi udara di ruangan juga harus optimal dan ada sinar matahari yang masuk," katanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020