Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Batat, akan menyebar ribuan tenaga pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pilkada Karawang 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan di Karawang, Kamis, mengatakan pada pilkada nanti Komisi Pemilihan Umum Karawang akan menyediakan 4.451 TPS, sehingga pihaknya membutuhkan 4.451 orang untuk bertugas sebagai pengawas.

"Jumlah TPS pada Pilkada Karawang nanti sebanyak 4.451. Kebutuhan setiap satu TPS satu orang. Jadi kami akan merekrut 4.451 orang pengawas TPS," katanya.

Baca juga: Bawaslu Karawang hentikan kasus dugaan seorang kades berpolitik praktis
Baca juga: Ditemukan 8.746 orang meninggal terdata sebagai pemilih pilkada Karawang

Ia mengatakan sekarang ini pendaftaran untuk tenaga pengawas TPS Pilkada Karawang telah dibuka dan masa pendaftarannya hanya berlangsung tiga hari, yakni mulai 30 September sampai 2 Oktober 2020.

Di antara syarat tenaga pengawas minimal berusia 25 tahun, memiliki wawasan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, minimal lulusan SMA, bebas narkoba dan bukan anggota partai politik serta tidak menjabat di lembaga pemerintahan.

Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara paling lama lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Karawang melakukan pemetaan potensi pelanggaran Pilkada

Masyarakat yang berminat menjadi tenaga pengawas TPS Pilkada Karawang juga harus bersedia melakukan pemeriksaan "rapid test" atau "real time PCR" atau menggunakan surat keterangan bebas gejala dari rumah sakit atau otoritas kesehatan.

"Berkas administrasi serta wawancara akan dilangsungkan selama 13 hari, mulai 3-15 Oktober 2020. Kemudian hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Oktober 2020," kata dia.

Untuk yang terpilih sebagai tenaga pengawas TPS Pilkada Karawang akan diumumkan pada 11 November 2020.

"Silahkan bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan bisa langsung menghubungi Panwaslu Kecamatan atau desa/kelurahan," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020