Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar pihak perusahaan bisa lebih mewaspadai penyebaran virus corona menyusul tingginya penyebaran COVID-19 dari klaster industri.

"Ada beberapa hal yang harus dilakukan pihak perusahaan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan perusahaan," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Acep Jamhuri, di Karawang, Kamis.

Baca juga: Klaster industri jadi pemicu tingginya kasus COVID-19 di Karawang
Baca juga: Makin waspada, Kasus COVID-19 bertambah 4.168, pasien sembuh bertambah 3.576

Ia mengatakan, di antara hal-hal yang harus dilakukan ialah perusahaan wajib melakukan tes swab kepada karyawannya dan ventilasi ruangan perusahaan harus baik.

"Laporan setiap karyawan wajib melaporkan perjalanannya. Misalnya karyawan dalam seminggu jika berada di rumah kemana saja melakukan perjalanan, itu harus ada laporannya," katanya.

Acep yang juga menjabat Sekda Karawang menyampaikan kalau setiap perusahaan harus melaporkan perkembangan terkonfirmasi positif di lingkungan perusahaannya ke Pemkab Karawang.

Baca juga: Karawang berstatus zona merah COVID-19

"Tujuannya supaya tracking-nya jelas dan penanganan terkonfirmasi COVID-9 jelas. Dengan pelaporan itu pemerintah bisa mendampingi. Misalkan dengan harus ditutup sementara atau pada tersegmentasi tertentu," katanya.

Catatan Dinas Kesehatan setempat, ada sekitar 68 perusahaan yang melaporkan karyawannya terpapar virus corona. Terakhir dilaporkan ada sekitar 190 karyawan perusahaan dan keluarganya yang telah terpapar virus corona.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020