Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pasien positif COVID-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) menjalani isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan kebijakan ini guna mencegah penyebaran virus corona baru masuk ke kluster keluarga.

"Kita lihat banyak yang OTG tinggal di rumah kontrakan atau lokasi kediaman yang tidak representatif, khawatir menularkan ke keluarga lebih luas," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa.

Baca juga: GTPP COVID-19 Bekasi awasi aktivitas karyawan
Baca juga: Kabupaten Bekasi sepakati terapkan PSBM

Dia meminta Puskesmas di setiap wilayah melakukan monitoring atas pasien COVID-19 kategori OTG. Apabila kondisi rumah atau kediamannya tidak layak maka harus diarahkan untuk melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disediakan pemerintah.

"Sesuai petunjuk pemerintah pusat tidak boleh lagi isolasi di rumah, wajib jalani isolasi terpusat," ucapnya.

Alamsyah menjelaskan kondisi terkini tempat isolasi di 49 rumah sakit rujukan COVID-19 Kabupaten Bekasi sudah terisi 90 persen dari total kapasitas.

"Eskalasinya cukup padat, rata-rata tempat tidur sudah terisi 90 persen dari total kapasitas. Termasuk yang di RS rujukan," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi lanjutkan PSBB proporsional ikuti arahan Pemprov Jabar

Pihaknya sudah menyiapkan dua lokasi isolasi terpusat di Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) dan Wisma President University di Cikarang Utara dengan total kapasitas 105 tempat tidur.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah menyiapkan dua lokasi hotel untuk dijadikan tempat isolasi terpusat.

"Sesuai dengan standar BNPB kita tambah 200 tempat tidur. Sementara ada dua hotel di Jababeka," kata dia.*

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020