Bogor, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mengeluarkan instruksi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Teknis Kegiatan dan Bendaharan Pengeluaran di lingkungan pemerintah kota untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Bima Arya Sugiarto tertanggal 19 Januari 2015 yang bertujuan untuk mengoptimalkan tertib administrasi perpajakan daerah di Kota Bogor.
"Seluruh Kepala SKPD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Bogor agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tupoksi masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi," kata Bima dalam instruksinya yang diterima di Bogor, Rabu.
Dalam instruksinya wali kota juga meminta secara khusus kepada beberapa SKPD terkait pelayanan perizinan untuk tidak menerima atau memproses perizinan atau non perizinan baik baru, perpanjangan, atau daftar ulang, untuk orang atau badan yang belum melunasi pajak daerah tahun 2014 sampai dengan tahun pelunasan.
Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Bappeda, BPPT-PM, BPLH, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DLLAJ, seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bogor.
Selain itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, camat dan lurah se Kota Bogor diminta untuk meminta foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau "print out" lunas PBB P2 masa pajak tahun 2014 sampai dengan tahun berjalan kepada pihak yang mengajukan pelayanan.
Instruksi yang sama juga disampaikan kepada kepala BKPP untuk ruang lingkup PNS dan non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Namun, instruksi wali kota ini memiliki pengecualian untuk pelayanan surat keterangan atau surat pengantar bagi keluarga miskin.
"Sekretaris Daerah Kota Bogor berperan dalam mengkoordinasikan pengawasan instruksi ini sementara Inspektur Kota Bogor secara fungsional mengawasi pelaksanaan instruksi ini," katanya.
Menurutnya langkah ini diambil guna meningkatkan rasa keadilan dalam masyarakat khususnya terkait kewajiban pembayaran pajak daerah yang mencakup pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Bima Arya Sugiarto tertanggal 19 Januari 2015 yang bertujuan untuk mengoptimalkan tertib administrasi perpajakan daerah di Kota Bogor.
"Seluruh Kepala SKPD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Bogor agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tupoksi masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi," kata Bima dalam instruksinya yang diterima di Bogor, Rabu.
Dalam instruksinya wali kota juga meminta secara khusus kepada beberapa SKPD terkait pelayanan perizinan untuk tidak menerima atau memproses perizinan atau non perizinan baik baru, perpanjangan, atau daftar ulang, untuk orang atau badan yang belum melunasi pajak daerah tahun 2014 sampai dengan tahun pelunasan.
Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Bappeda, BPPT-PM, BPLH, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DLLAJ, seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bogor.
Selain itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, camat dan lurah se Kota Bogor diminta untuk meminta foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau "print out" lunas PBB P2 masa pajak tahun 2014 sampai dengan tahun berjalan kepada pihak yang mengajukan pelayanan.
Instruksi yang sama juga disampaikan kepada kepala BKPP untuk ruang lingkup PNS dan non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Namun, instruksi wali kota ini memiliki pengecualian untuk pelayanan surat keterangan atau surat pengantar bagi keluarga miskin.
"Sekretaris Daerah Kota Bogor berperan dalam mengkoordinasikan pengawasan instruksi ini sementara Inspektur Kota Bogor secara fungsional mengawasi pelaksanaan instruksi ini," katanya.
Menurutnya langkah ini diambil guna meningkatkan rasa keadilan dalam masyarakat khususnya terkait kewajiban pembayaran pajak daerah yang mencakup pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015