Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat sepakat memperketat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah-wilayah perbatasan, melalui penertiban bersama.

"Hari ini kita memulai terlebih dahulu, untuk kota mungkin menyusul besok," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9).

Baca juga: Uang denda PSBB di Kabupaten Bogor terkumpul Rp245 juta
Baca juga: Ada 17.811 pelanggaran lalu lintas selama PSBB di Kabupaten Bogor

Menurutnya, penertiban akan difokuskan kepada aturan pengenaan masker di tempat umum, dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk patuh protokol kesehatan standar pencegahan virus corona COVID-19.

Agus menyebutkan, sedikitnya ada enam titik kecamatan Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kota Bogor, yaitu Sukaraja, Babakan Madang, Ciawi, Ciomas, Dramaga dan Kemang.

Selain memperketat PSBB di wilayah perbatasan, kerja sama antara dua pemerintah daerah itu juga dijalin dengan saling membuka pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) bagi pasien COVID-19 yang perlu dirujuk dari masing-masing wilayah.

Baca juga: Sanksi pelanggar PSBB masuk ambulans di Bogor dapat sorotan anggota DPRD Jabar

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat siap menerima rujukan pasien virus corona COVID-19 dari Kota Bogor.

"Di kabupaten lebih banyak untuk tempat tidur dan sebagainya, ketika ada rujukan dari kota kami harus siap untuk menerima rujukan tersebut," ungkapnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020