Bogor, (Antaranews Bogor) - Kepolisian Resor Bogor Kota Provinsi Jawa Barat, menetapkan Jalan Kapten Muslihat tepatnya di seputaran Stasiuan Besar Bogor sebagai zona tertib lalu lintas.
"Kami akan mengiringi program Pemerintah Kota Bogor yang melakukan penataan kawasan di seputar Stasiun Besar Bogor dengan menjadikannya sebagai zona tertib lalu lintas," kata Kepala Bagian Ops Polres Bogor Kota Kompol Sahroni di Bogor, Jumat.
Dijelaskannya sebagai zona tertib lalu lintas pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens dengan menempatkan personel di kawasan tersebut.
Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan kebijakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto agar kawasan seputar Stasiun Besar Bogor tertib dan lancar terhindar dari kemacetan.
"Segala bentuk pelanggaran jika memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan langsung akan kita lakukan," katanya.
Ia mengatakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya di kawasan zona tertib lalu lintas apabila ada aktivitas kendaraan yang menghambat arus lalu lintas akan dilaksanakan secara persuasif.
Begitu juga dengan angkutan kota (angkot) yang beraktivitas di seputaran Stasiun Besar Bogor juga akan ditindak bila memenuhi syarat melanggar tata tertib lalu lintas.
"Selama mereka memenuhi syarat melanggar tata tertib seperti melanggar rambu-rambu dan mengakibatkan gangguan kepada kendaraan lain akan ditindak langsung," katanya.
Menurut Kompol Sahroni program zona tertib lalu lintas bukanlah yang pertama kali ada di Kota Bogor. Program tersebut sudah berjalan dan dimulai sejak 2013 lalu di sejumlah kawasan.
Sejumlah kawasan yang menjadi zona tertib lalu lintas di Kota Bogor yakni di seputar Tugu Kujang jalan Padjajaran, persimpangan Jambu Dua dan sepanjang Jalan Juanda.
"Kawasan zona tertib lalu lintas ini sebagai salah satu upaya kepolisian mengubah budaya masyarakat untuk tertib berlalu lintas," katanya.
Sementara itu pemerharti transportasi Rudy Thehamihardja menilai penegakan hukum oleh aparat kepolisian merupakan poin penting dalam menata transportasi di Kota Bogor.
Menurut anggota Organda pusat ini harusnya upaya penegakan hukum menjadi opsi pertama pemerintah Kota Bogor dalam mengatasi persoalan transportasi, setelah itu baru melakukan penataan kawasan, merger dan rerouting angkot dan penambahan moda transportasi Transpakuan.
"Kalau di dunia ini ada negara tanpa tentara tapi tidak ada negara tanpa polisi sebagai penegak hukum, yakni Polantas. Maka penegakan hukum lalu lintas harusnya no satu," katanya.
Pemerintah Kota Bogor melakukan penataan kawasan di seputaran Stasiun Besar Bogor di antaranya Jalan Kapten Muslihat dan Mayor Oking untuk mengurai kemacetan di kawasan yang menjadi salah satu lokasi terpadat di kota tersebut.
Penataan dilakukan dengan merevitalisasi jembatan penyebrangan orang (JPO) agar terintegrasi dengan Stasiun Besar Bogor, membangun pendestrian di sekeliling statisun agar pergerakan penumpang yang keluar masuk stasiun tertib, mengatur jalur angkot yang mengambil penumpang dari stasiun dan menertibkan keberadaan PKL.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kami akan mengiringi program Pemerintah Kota Bogor yang melakukan penataan kawasan di seputar Stasiun Besar Bogor dengan menjadikannya sebagai zona tertib lalu lintas," kata Kepala Bagian Ops Polres Bogor Kota Kompol Sahroni di Bogor, Jumat.
Dijelaskannya sebagai zona tertib lalu lintas pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens dengan menempatkan personel di kawasan tersebut.
Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan kebijakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto agar kawasan seputar Stasiun Besar Bogor tertib dan lancar terhindar dari kemacetan.
"Segala bentuk pelanggaran jika memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan langsung akan kita lakukan," katanya.
Ia mengatakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya di kawasan zona tertib lalu lintas apabila ada aktivitas kendaraan yang menghambat arus lalu lintas akan dilaksanakan secara persuasif.
Begitu juga dengan angkutan kota (angkot) yang beraktivitas di seputaran Stasiun Besar Bogor juga akan ditindak bila memenuhi syarat melanggar tata tertib lalu lintas.
"Selama mereka memenuhi syarat melanggar tata tertib seperti melanggar rambu-rambu dan mengakibatkan gangguan kepada kendaraan lain akan ditindak langsung," katanya.
Menurut Kompol Sahroni program zona tertib lalu lintas bukanlah yang pertama kali ada di Kota Bogor. Program tersebut sudah berjalan dan dimulai sejak 2013 lalu di sejumlah kawasan.
Sejumlah kawasan yang menjadi zona tertib lalu lintas di Kota Bogor yakni di seputar Tugu Kujang jalan Padjajaran, persimpangan Jambu Dua dan sepanjang Jalan Juanda.
"Kawasan zona tertib lalu lintas ini sebagai salah satu upaya kepolisian mengubah budaya masyarakat untuk tertib berlalu lintas," katanya.
Sementara itu pemerharti transportasi Rudy Thehamihardja menilai penegakan hukum oleh aparat kepolisian merupakan poin penting dalam menata transportasi di Kota Bogor.
Menurut anggota Organda pusat ini harusnya upaya penegakan hukum menjadi opsi pertama pemerintah Kota Bogor dalam mengatasi persoalan transportasi, setelah itu baru melakukan penataan kawasan, merger dan rerouting angkot dan penambahan moda transportasi Transpakuan.
"Kalau di dunia ini ada negara tanpa tentara tapi tidak ada negara tanpa polisi sebagai penegak hukum, yakni Polantas. Maka penegakan hukum lalu lintas harusnya no satu," katanya.
Pemerintah Kota Bogor melakukan penataan kawasan di seputaran Stasiun Besar Bogor di antaranya Jalan Kapten Muslihat dan Mayor Oking untuk mengurai kemacetan di kawasan yang menjadi salah satu lokasi terpadat di kota tersebut.
Penataan dilakukan dengan merevitalisasi jembatan penyebrangan orang (JPO) agar terintegrasi dengan Stasiun Besar Bogor, membangun pendestrian di sekeliling statisun agar pergerakan penumpang yang keluar masuk stasiun tertib, mengatur jalur angkot yang mengambil penumpang dari stasiun dan menertibkan keberadaan PKL.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015