Cibinong, Bogor (Antaranews Bogor) - Kejaksaan Negeri Cibinong telah menerima dan menangani 10 kasus tindak pidana korupsi dari penyidik pajak, bea cukai dan polisi di wilayah hukum Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sesuai data dari Kasi Pinsus ada 10 kasus tindak pidana korupsi yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Cibinong," kata Ketua Kejari Cibinong Eko Bambang Riyadi di Cibinong, Rabu.

Ia mengatakan saat ini baru ada 10 kasus tindak pidana korupsi pertama dari penyidik pajak sebanyak empat orang, penyidik bea cukai tiga orang dan tiga kasus dari polisi.

"Saya ingin terpidana korupsi dihukum setimpal supaya menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan korupsi," katanya.

Ia mengatakan sebenarnya terpidana korupsi itu cukup sengsara ketika masuk kepersidangan karena secara moril keluarga sudah merasa malu akibat kelakuannya.

Jadi walaupun dihukum mati terpidana korupsi seperti di Negara Tiongkok tetap saja masih banyak yang melakukan korupsi karena hukumanya tidak ada efek jera dan pengetahuan bahwa yang dilakukannya sangat menyengsarakan masyarakat banyak.

"Jadi hukuman yang pantas bagi terpidana korupsi adalah hukuman setimpal dengan tindakan yang dilakukan," katanya.

Melihat semakin banyak terjadi tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor, Kejari Cibinong melakukan pendekatan edukati, preventif dan respentif agar masyarakat mengerti akan bahaya yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi, katanya.

"Untuk kasus korupsi itu lebih baik mencegah dari pada mengobati," katanya.

Ia mengatakan kalau kita bisa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini dipastikan masyarakat Kabupaten Bogor akan hidup sejahtera serta pembangunan disemua sektor bisa merata dan bisa dinikmati masyarakat.

Tahun 2014 kemarin, kata dia, Kejaksaan Negeri Cibinong sudah berhasil mengembalikan uang negara sekitar Rp800 juta ke Negara dari hasil sitaan terpidana tindak korupsi yang dilakukan penjabat Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Kini kasus tindak pidana korupsi yang ada di kejaksaan sedang dalam penyidikan.

"Kalau nanti, sudah terbukti bersalah, hukumannya harus setimpal," katanya.

Sedangkan untuk kasus narkoba, kalau terbukti terpidana adalah pengedar atau bandar besar narkoba Kejaksaan minta vonis mati.

Tetapi, kata dia, untuk pemakai narkoba akan mendapatkan hukuman rehabilitasi pengobatan hingga sembuh.

"Jadi tidak ada lagi pengguna dihukum penjara. Melainkan mendapatkan hukuman rehabilitasi. Karena mereka itu sakit jadi perlu diobati," katanya.

Untuk kasus dua warga negara Malaysia terpidana kasus narkoba di Kabupaten Bogor yang divonis hukuman penjara seumur hidup. Kejaksaan Negeri Cibinong tetap naik banding untuk meminta agar dua WNA tersebut dihukum mati karena terbukti memiliki 3.200 gram sabu.

Sementara itu, Husein Oie, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong yang baru dilantik mengatakan kalau masalah tindakan berat seperti bandar narkoba dan pelecehan sexsual sudah bisa dipastikan terpidana kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Cibinong akan meminta pelaku dihukum dengan hukuman maxsimal.

"Pengedar atau bandar narkoba hukuman yang pantas adalah hukuman mati sedangkan kejahatan sexsual hukuman maxsimal 12 tahun penjara,"katanya.

Jadi, Apabila ada yang melakukan pelanggan berat dan merusak moral generasi mudah sudah sepantasny terpidana dihukum dengan hukuman maksmal.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015