Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengunjungi sejumlah tempat usaha yakni restoran dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor guna memantau pembatasan jam operasional pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala mirko dan komunitas (PSBMK).

Bima Arya Sugiarto yang didampingi antara lain, Komandan Kodim 0606 Kota Bogor Kolonel Roby Bulan, Waka Polresta Bogor KOta AKBP Arsal Sabhan, dan Ketua GTPP COVID-19 Kota Bogor Dedie A Rachim, mengunjungi mal Botani Square serta sejumlah restoran dan cafe di Jalan Pandu Raya dan Jalan A Yani Kota Bogor, pada Sabtu petang.

Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan PSBMK di zona merah COVID-19 selama dua pekan.

Kunjungan tersebut untuk mengecek langsung jam operasional tempat usaha yang dibatasi hanya sampai pukul 18:00 WIB, pada penerapan PSBMK, mulai Sabtu hari ini, sasarnnya guna menekan penularan COVID-19 di Kota Bogor yang trendnya terus meningkat.

Bima Arya melihat masih banyak tenant di mal serta toko dan cafe yang masih beroperasi menjelang pukul 18:00 WIB. Menurut Bima Arya, pembatasan jam operasional tempat usaha, untuk sementara selama dua pekan, guna menekan penularan COVID-19.

"Kami melakukan sosialisasi, agar semua orang tahu, bahwa saat ini situasinya tidak aman dari COVID-19. Agar semua orang meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Klaster keluarga tempati peringkat tertinggi penularan COVID-19 di Kota Bogor

Bima Arya menegaskan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan lebih gencar lagu melakukan sosialisasi agar semua orang di Kota Bogor tahu dan mematuhi aturan dalam penerapan PSBMK, sehingga dapat berjalan baik.

"Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara gencar, sasarannya untuk mengurangi adanya kerumuman warga dan aktifitas warga di luar rumah yang tidak perlu. Kalau tidak ada kegiatan penting, sebaiknya di rumah saja," katanya.

Pemerintah Kota Bogor memberlakukan PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus sampai 11 September 2020, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 tahun 2020.

Baca juga: 21 orang positif COVID-19 dalam sehari jadi rekor tertinggi di Kota Bogor

Dalam Peraturan Wali Kota Itu mengatur antara lain, tempat usaha beroperasi sampai pukul 18:00 WIB serta aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB.

Jika ada warga maupun tempat usaha yang melanggar aturan yang telah dibuat, kata dia, Pemkot Bogor telah mempersiapkan sanksi, mulai dari peringatan, teguran, denda, hingga penutupan tempat usaha.
 


 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020