Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengimbau kepada pasangan bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi yang hendak mendaftar untuk tidak membawa massa sesuai aturan protokol kesehatan.
"Kami tidak melarang bakal calon kepala daerah yang mendaftar membawa pendukung atau simpatisan-nya, tetapi jumlahnya terbatas antisipasi terjadi kerumunan. Maka dari itu, kami mengimbau agar yang mengantarnya hanya sebatas perwakilan pengurus partai saja," ujar Divisi Teknis KPU Budi Ardiansyah di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: KPU Kabupaten Sukabumi luncurkan "Tera" maskot Pilkada 2020
Menurutnya, pembatasan jumlah orang untuk mengantar bakal calon kepala daerah itu sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19. Langkah ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh seluruh bakal calon, parpol, relawan, simpatisan dan lainnya.
Selain itu, seluruh yang berada di ruangan pendaftaran wajib menggunakan masker dan juga tersedia hand sanitizer, serta tempat duduk yang disediakan sudah diatur jaraknya, sehingga tidak berdekatan.
Baca juga: ASN yang maju jadi calon kepala daerah wajib mengundurkan diri
Bahkan, dalam penerimaan bakal calon dan penyerahan administrasi tidak ada kontak fisik seperti berjabat tangan dan lain sebagainya. Pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh partai politik yang hendak mendaftarkan bakal calon yang diusungnya.
"Kami tidak ingin mengambil risiko, karena jika melanggar protokol kesehatan dampaknya bisa tertular COVID-19. Maka dari itu, kami tegaskan jika membawa massa maka tidak diizinkan untuk masuk," tutur-nya.
Budi mengatakan bakal calon dan perwakilan parpol yang masuk ke ruangan pun terlebih dahulu wajib diukur suhu tubuhnya, jika lebih dari 37,5 derajat Celcius maka dilarang masuk ke ruangan pendaftaran dan diimbau juga membawa hasil rapid test.
Adapun pendaftaran dibuka pada 4 sampai 6 September yang dilanjutkan dengan verifikasi tanggal yang sama, kemudian pengumuman dokumen sekaligus tanggapan masyarakat dari 4 sampai 8 September, pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon pada 11 September, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada 12 September dan penetapan bakal calon menjadi calon pada 23 September.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Kami tidak melarang bakal calon kepala daerah yang mendaftar membawa pendukung atau simpatisan-nya, tetapi jumlahnya terbatas antisipasi terjadi kerumunan. Maka dari itu, kami mengimbau agar yang mengantarnya hanya sebatas perwakilan pengurus partai saja," ujar Divisi Teknis KPU Budi Ardiansyah di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: KPU Kabupaten Sukabumi luncurkan "Tera" maskot Pilkada 2020
Menurutnya, pembatasan jumlah orang untuk mengantar bakal calon kepala daerah itu sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19. Langkah ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh seluruh bakal calon, parpol, relawan, simpatisan dan lainnya.
Selain itu, seluruh yang berada di ruangan pendaftaran wajib menggunakan masker dan juga tersedia hand sanitizer, serta tempat duduk yang disediakan sudah diatur jaraknya, sehingga tidak berdekatan.
Baca juga: ASN yang maju jadi calon kepala daerah wajib mengundurkan diri
Bahkan, dalam penerimaan bakal calon dan penyerahan administrasi tidak ada kontak fisik seperti berjabat tangan dan lain sebagainya. Pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh partai politik yang hendak mendaftarkan bakal calon yang diusungnya.
"Kami tidak ingin mengambil risiko, karena jika melanggar protokol kesehatan dampaknya bisa tertular COVID-19. Maka dari itu, kami tegaskan jika membawa massa maka tidak diizinkan untuk masuk," tutur-nya.
Budi mengatakan bakal calon dan perwakilan parpol yang masuk ke ruangan pun terlebih dahulu wajib diukur suhu tubuhnya, jika lebih dari 37,5 derajat Celcius maka dilarang masuk ke ruangan pendaftaran dan diimbau juga membawa hasil rapid test.
Adapun pendaftaran dibuka pada 4 sampai 6 September yang dilanjutkan dengan verifikasi tanggal yang sama, kemudian pengumuman dokumen sekaligus tanggapan masyarakat dari 4 sampai 8 September, pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon pada 11 September, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada 12 September dan penetapan bakal calon menjadi calon pada 23 September.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020