Bogor, 14/3 (ANTARA) - Stasiun Besar Bogor menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui kampanye larangan merokok di stasiun setempat, Rabu.

Kampanye larangan merokok di stasiun ditandai dengan penandatanganan bersama di atas spanduk berukuran 1,5 x 2 meter yang disediakan oleh pihak stasiun setempat.

Penandatanganan kampanye itu oleh pihak Stasiun Bogor, PT KAI, Pemkot Bogor, DLLAJ, dan Dinas Kesehatan setempat, serta sejumlah penumpang yang menyatakan dukungan terhadap larangan merokok.

"Kita bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat mendukung Perda KTR, dimana penumpang dilarang untuk merokok di tempat umum seperti stasiun, peron, dan gerbong," kata Kepala Stasiun Besar Bogor Eman Sulaiman.

Eman mengatakan, larangan itu lebih ditujukan kepada penumpang yang merokok di stasiun, sedangkan untuk mereka yang berjualan merupakan hak pribadi yang diperbolehkan.

Ia mengatakan, larangan itu sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang agar terhindar dari bahaya rokok.

"Jadi bagi penumpang yang ingin merokok tidak boleh sembarangan seperti di peron, stasiun, dan gerbong. Baik itu gerbong ekonomi," katanya.

Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan melibatkan seluruh karyawan dan petugas keamanan. Mereka yang kedapatan merokok akan ditegur.

Ia mengatakan, larangan merokok untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di tempat umum.

"Silakan merokok, tapi jangan di tempat umum yang ada orang lain. Jika ingin merokok sendiri aja, jangan melibatkan orang lain. Penumpang juga kita ingatkan untuk berpartisipasi mengawasinya dan tidak takut menegur bila ada yang merokok di sekitar kita," katanya.

Sebelumnya, katanya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan merokok di stasiun sejak 1 Maret 2012, dengan pemasangan spanduk dan informasi pengeras suara yang rutin disampaikan setiap satu jam sekali.

Usai melakukan penandatanganan dukungan kawasan tanpa rokok, acara dilanjutkan dengan pemungutan puntung rokok di sekitar stasiun oleh petugas kebersihan stasiun.

Selama dua menit, sebanyak 11 petugas kebersihan mengumpulkan 4,5 kilogram puntung rokok dari sekitar stasiun.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Deputi I PT KAI Jakarta Arif Haryadi dan Kepala humas Mateta R.

Kepala Stasiun Pondok Cina yang masuk dalam Daop 1E di bawah Koordinator Stasiun Besar Bogor Taufik menyatakan, pihaknya secara mandiri sudah melaksanakan kawasan KTR sejak enam bulan lalu.

"Kita sudah lebih awal memulai sejak enam bulan lalu. Memang dalam pelaksanaannya butuh komitmen dan harus secara terus menerus menyosialisasikan kepada masyarakat. Hingga sekarang hasil sudah bisa terlihat berkurang, meski masih ada terlihat satu dua orang," katanya.

Laily R

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012