Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Wali Kota Sukabumi, M Muraz mengatakan rokok merupakan salah satu permasalahan yang penanganannya berat, karena saat ini pecandu rokok sudah lagi tidak mengenal usia.

"Kenapa rokok menjadi salah satu permasalahan yang harus ditangani, karena kebiasaan merokok sudah menjalar kepada anak di bawah umur yang berdampak kepada kesehatan," katanya kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, berdasarkan hasil pendataan progam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada tatanan rumah tangga 2013 dari 5.783 rumah tangga yang didata sebanyak 43 persen rumah tangga masih membiasakan anggota keluarganya merokok di dalam rumah. Selanjutnya hasil pendataan PHBS 2014 dari 47.461 rumah tangga yang didata sebanyak 58,4 persen rumah tangga masih membiasakan anggota keluarganya merokok di dalam rumah.

Jika dilihat dari data ini maka, angka pecandu dan kebiasaan merokok warga terus meningkat dan tidak lagi melihat lokasi yang untuk merokok, seperti mayoritas dari rumah tangga didata ternyata sudah terbiasa merokok di lingkungan keluarga yang asapnya menyebar ke seluruh isi rumah serta dihirup oleh siapapun yang ada di rumah itu.

"Untuk melakukan antisipasi semakin maraknya pecandu rokok di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat kami terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui RW Siaga Aktif yang tersebar di 33 Kelurahan," katanya.

Asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok tidak hanya berdampak pada perokoknya saja, tetapi memberikan resiko kepada orang lain yang menghirupnya. Dari hasil penelitian, setiap satubatang rokok mengandung 4.000 bahan kimia dan 43 senyawa lainnya, serta dapat menyebabkan kanker, seperti kanker mulut, paru, pankreas dan kandung kemih, termasuk penyakit sistem pembuluh darah.

Ia mengatakan rokok menjadi tantangan dan permasalahan yang harus dapat dikendalikan khususnya upaya dalam melakukan pengamanan terhadap bahaya asap rokok. Sesuai Perda KTR, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi perokok yang merokok di sembarang tempat.

"Pada perda itu kawasan bebas asap rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya. Sanksinya pun cukup berat yakni denda Rp1 juta atau kurungan penjara selama satu bulan," katanya.

Adapun data Hasil riset kesehatan dasar 2010 penduduk Indonesia umur lebih kurang 15 tahun yang merokok setiap hari mencapai 34,7 persen sedangkan di Jawa Barat, mencapai 37,7 persen. Sementara untuk hasil penelitian Global Adult Tobacco Survey jumlah perokok di Indonesia pada 2011 mencapai 36,1 persen berada di peringkat ke 2 terbesar di dunia setelah India. Namun, khusus untuk perokok pria, Indonesia berada di peringkat ke 1 dunia yakni mencapai 67,4 persen.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014