Karawang, (Antaranews Bogor) - Kabar Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara akan bebas dari dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu, beredar menjelang digelar sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan bupati beserta isterinya Nurlatifah itu akan dilanjutkan pada Selasa (23/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, Bandung, dengan agenda putusan sela majelis hakim.

Praktisi Hukum Karawang Asep Agustian menilai, beredarnya isu bupati akan diputus bebas pada putusan sela perkara tersebut sulit diterima akal sehat, dan isu yang menyesatkan.

"Isu akan bebasnya bupati dari dakwaan jaksa KPK itu sudah saya dengar. Tetapi saya kira, itu kabar yang menyesatkan," katanya.

Ade Swara dikabarkan bebas dari jeratan hukum karena berkembang isu bupati tidak pernah meminta uang kepada para pengusaha yang mengurus perizinan.

Mengenai hal itu, Asep Agustian menilai isu bebasnya bupati sengaja dihembuskan pihak tertentu untuk mencari keuntungan sesaat.

"Sepertinya, memang ada yang sengaja menghembuskan isu bupati bebas, dengan tujuan tertentu. Tetapi isu itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah diancam hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Ade Swara dan isterinya dinyatakan telah mempersulit perizinan kemudian melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang, dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar.

Uang yang diberikan kepada terdakwa sebesar 424.329 dolar AS, selanjutnya uang hasil korupsi itu dibelanjakan dengan membeli tanah dan berupa aset lainnya.

Perbuatan terdakwa itu dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 pasal 12 hurup e tentang tindak pidana korupsi atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan tentang tindak pidana pencucian uang pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014