Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok ,Jawa Barat, menerbitkan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4.
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta di Depok, Selasa mengatakan ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2020.
Ia mengatakan pemberlakuan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
"Terdapat 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Depok terbitkan surat edaran tentang cetakan dokumen kependudukan
Baca juga: Cegah COVID-19, warga Depok diimbau manfaatkan daring untuk pelayanan publik
Baca juga: Disdukcapil Kota Depok Raih ISO 9001:2008
Menurut dia, untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum 1 Juli tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana dimaksud dalam Permendagri, karena masih berlaku.
"Untuk KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya," jelasnya.
Menurut Jaka dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keamanannya, karena dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional .
"Selain itu Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE). Adapun untuk teknis permohonan, dapat menghubungi call center kami di nomor Whatsapp 0811166864," kata Jaka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta di Depok, Selasa mengatakan ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2020.
Ia mengatakan pemberlakuan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
"Terdapat 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Depok terbitkan surat edaran tentang cetakan dokumen kependudukan
Baca juga: Cegah COVID-19, warga Depok diimbau manfaatkan daring untuk pelayanan publik
Baca juga: Disdukcapil Kota Depok Raih ISO 9001:2008
Menurut dia, untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum 1 Juli tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana dimaksud dalam Permendagri, karena masih berlaku.
"Untuk KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya," jelasnya.
Menurut Jaka dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keamanannya, karena dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional .
"Selain itu Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE). Adapun untuk teknis permohonan, dapat menghubungi call center kami di nomor Whatsapp 0811166864," kata Jaka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020