Bekasi, (Antaranews Bogor) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan pembongkaran terhadap bangunan SDN 01 Kalibaru akan dilakukan karena dianggap menyalahi garis sempadan jalan.

"Bahkan semestinya sekolah itu sudah harus dibongkar tahun 2013 saat APBD proyek pelebaran jalan disahkan," katanya di Bekasi, Senin.

Menurut dia, rencana pembongkaran bangunan sekolah yang diisi oleh 600 lebih siswa itu dikarenakan adanya proyek pelebaran Jalan Rawabambu Mawar.

"Penolakan penggusuran hanya akan membuat dua proyek tidak terlaksana dan jalan di tempat," katanya.

Dua proyek yang dimaksud adalah relokasi SDN Kalibaru I ke tempat lain yang tak menyalahi aturan, maupun proyek pelebaran jalan.

"Masa iya pelebaran jalan yang sudah rampung dan tinggal sedikit lagi ini digagalkan karena bangunan sekolah yang jelas-jelas menyalahi aturan ditolak pembongkarannya," katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengatakan, eksekusi pembongkaran bangunan akan dilakukan setelah ujian sekolah selesai.

Selain itu, pihaknya juga tengah memastikan lokasi yang ideal untuk relokasi bangunan sekolah yang baru.

"Saat ini ada sejumlah opsi yang tengah digodok sebagai titik relokasi sekolah. Salah satu opsinya ialah memindahkan sekolah ke lahan kosong milik salah satu warga yang lokasinya tak terlalu jauh jaraknya dari posisi saat ini," katanya.

Menurut dia, salah satu warga di wilayah setempat mengaku memiliki lahan seluas 2.500 meter per segi yang diusulkan menjadi lahan relokasi sekolah.

Dia menargetkan pembebasan lahan relokasi tersebut selesai pada periode Februari hingga April 2015.

"Kemudian pada periode Mei-September 2015, pembangunan fisiknya berjalan, sehingga bisa segera dipergunakan," katanya.

Adapun bila relokasi telah disepakati, Disdik Kota Bekasi telah melobi pemilik Yayasan Patriot Kalibaru untuk mau menampung sementara siswa-siswi SDN Kalibaru I selama pembangunan gedung baru berjalan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014