Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Sukabumi, memasang gambar tempel yang bertulisan larangan merokok di sejumlah tempat dan fasilitas umum dalam menegakan Peraturan Daerah Nomor 3/2014 tentang kawasan tanpa rokok.
"Pemasangan gambar tempel ini adalah sebagai salah satu langkah kami untuk mensosialisasikan perda tersebut agar masyarakat paham tentang daerah-daerah bebas dari asap rokok," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi kepada Antara, Jumat.
Menurut Fahmi, pemasangan gambar tempel ini seperti di angkutan umum, pusat pendidikan, lingkungan pemerintahan, rumah sakit maupun di fasilitas umum lainnya. Sosialisasi ini tujuannya agar masyarakat mengetahui sanksi jika tertangkap tangan atau terbukti merokok di kawasan bebas rokok.
Adapun denda yang akan dijeratkan kepada perokok sembarangan sesuai perda ini adalah denda satu juta atau kurangan penjara selama satu bulan. Rencananya implementasi perda dan sanksi ini akan mulai dilaksanakan pada awal tahun depan, sehingga setelah adanya sosialisasi ini tidak ada lagi warga yang merokok sembarangan.
"Pascadisahkannya perda ini kami langsung melakukan sosialisasi, agar perokok bisa tertib dan tidak sembarangan saat menghisap rokoknya karena asapnya selain berbahaya kepada dirinya sendiri juga orang lain," tambahnya.
Namun, sayangnya walaupun gembar gembor larangan merokok tersebut dilakukan oleh pihak pemkot, namun kesadaran warga Kota Sukabumi khususnya perokok masih minim. Bahkan, oknum perokok tidak mengindahkan larangan tersebut padahal di lokasi tempat merokoknya terdapat tulisan dilarang merokok seperti di Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH Kota Sukabumi, masih banyak warga yang menunggu pasien merokok di depan ruang rawat inap atau halaman rumah sakit.
"Saya belum tahu ada larangan merokok, jadi saya memilih merokok di sini," kata salah seorang warga yang tengah menunggu pasien di RSUD R Syamsudin SH, Aprianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Pemasangan gambar tempel ini adalah sebagai salah satu langkah kami untuk mensosialisasikan perda tersebut agar masyarakat paham tentang daerah-daerah bebas dari asap rokok," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi kepada Antara, Jumat.
Menurut Fahmi, pemasangan gambar tempel ini seperti di angkutan umum, pusat pendidikan, lingkungan pemerintahan, rumah sakit maupun di fasilitas umum lainnya. Sosialisasi ini tujuannya agar masyarakat mengetahui sanksi jika tertangkap tangan atau terbukti merokok di kawasan bebas rokok.
Adapun denda yang akan dijeratkan kepada perokok sembarangan sesuai perda ini adalah denda satu juta atau kurangan penjara selama satu bulan. Rencananya implementasi perda dan sanksi ini akan mulai dilaksanakan pada awal tahun depan, sehingga setelah adanya sosialisasi ini tidak ada lagi warga yang merokok sembarangan.
"Pascadisahkannya perda ini kami langsung melakukan sosialisasi, agar perokok bisa tertib dan tidak sembarangan saat menghisap rokoknya karena asapnya selain berbahaya kepada dirinya sendiri juga orang lain," tambahnya.
Namun, sayangnya walaupun gembar gembor larangan merokok tersebut dilakukan oleh pihak pemkot, namun kesadaran warga Kota Sukabumi khususnya perokok masih minim. Bahkan, oknum perokok tidak mengindahkan larangan tersebut padahal di lokasi tempat merokoknya terdapat tulisan dilarang merokok seperti di Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH Kota Sukabumi, masih banyak warga yang menunggu pasien merokok di depan ruang rawat inap atau halaman rumah sakit.
"Saya belum tahu ada larangan merokok, jadi saya memilih merokok di sini," kata salah seorang warga yang tengah menunggu pasien di RSUD R Syamsudin SH, Aprianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014