Karawang, (Antaranews Bogor) - Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berharap agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara dan isterinya Nurlatifah bisa terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jabar, Bandung.
"Saya tidak yakin, uang dari hasil dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan bupati dan isteri hanya dinikmati berdua. Sebab, rangkaian melakukan pemerasan dan pencucian uang itu cukup panjang," kata seorang Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian SH MH, di Karawang, Jumat.
Dikatakannya, berbagai pihak swasta dan pemerintah daerah setempat, termasuk kalangan legislatif di Karawang tidak menutup kemungkinan terlibat dalam kasus dugaan korupsi bupati dan isterinya.
Dalam kasus tipikor unsur pemerasan, bupati dan isterinya mampu mengumpulkan uang sebesar Rp5 miliar. Sedangkan dari unsur tindak pidana pencucian uang, pasangan suami isteri itu meraih Rp27 miliar.
"Bupati dan isterinya melalui proses panjang dalam mendapatkan uang sebesar itu. Termasuk mengikutsertakan sejumlah orang dekat dan kerabatnya," kata Asep.
Ia menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan majelis hakim pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jabar, Selasa (2/12), belum menyentuh pihak lain yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi.
Atas hal itu ia berharap agar majelis hakim mampu menggali lebih jauh lagi keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan tipikor yang melibatkan bupati dan isterinya.
Ia mencontohkan, dalam dakwaan Jaksa KPK, salah satunya mengungkapkan adanya aliran dana yang bersumber dari proses pembebasan lahan kepada Ade Swara dan Tono Baahtiar dari PT Juishin Indonesia terkait rekomendasi perizinan.
Asep mengaku heran terhadap KPK, karena hanya fokus kepada dua orang saja, yakni Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Sedangkan pihak lainnya tidak ada yang dijadikan tersangka.
Karena itu ia berharap agar Ade Swara dan istrinya bisa lebih terbuka, sehingga mampu mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah diancam hukuman 20 tahun penjara pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jabar, Selasa (2/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana mengatakan, kedua terdakwa dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kedua terdakwa dinyatakan telah mempersulit perizinan kemudian melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang, dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar.
Uang yang diberikan kepada terdakwa berupa uang dollar sebesar 424.329 dollar AS, selanjutnya uang hasil korupsi itu dibelanjakan dengan membeli tanah dan berupa aset lainnya.
Perbuatan terdakwa itu dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 pasal 12 hurup e tentang tindak pidana korupsi atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan tentang tindak pidana pencucian uang pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Saya tidak yakin, uang dari hasil dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan bupati dan isteri hanya dinikmati berdua. Sebab, rangkaian melakukan pemerasan dan pencucian uang itu cukup panjang," kata seorang Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian SH MH, di Karawang, Jumat.
Dikatakannya, berbagai pihak swasta dan pemerintah daerah setempat, termasuk kalangan legislatif di Karawang tidak menutup kemungkinan terlibat dalam kasus dugaan korupsi bupati dan isterinya.
Dalam kasus tipikor unsur pemerasan, bupati dan isterinya mampu mengumpulkan uang sebesar Rp5 miliar. Sedangkan dari unsur tindak pidana pencucian uang, pasangan suami isteri itu meraih Rp27 miliar.
"Bupati dan isterinya melalui proses panjang dalam mendapatkan uang sebesar itu. Termasuk mengikutsertakan sejumlah orang dekat dan kerabatnya," kata Asep.
Ia menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan majelis hakim pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jabar, Selasa (2/12), belum menyentuh pihak lain yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi.
Atas hal itu ia berharap agar majelis hakim mampu menggali lebih jauh lagi keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan tipikor yang melibatkan bupati dan isterinya.
Ia mencontohkan, dalam dakwaan Jaksa KPK, salah satunya mengungkapkan adanya aliran dana yang bersumber dari proses pembebasan lahan kepada Ade Swara dan Tono Baahtiar dari PT Juishin Indonesia terkait rekomendasi perizinan.
Asep mengaku heran terhadap KPK, karena hanya fokus kepada dua orang saja, yakni Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Sedangkan pihak lainnya tidak ada yang dijadikan tersangka.
Karena itu ia berharap agar Ade Swara dan istrinya bisa lebih terbuka, sehingga mampu mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah diancam hukuman 20 tahun penjara pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jabar, Selasa (2/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana mengatakan, kedua terdakwa dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kedua terdakwa dinyatakan telah mempersulit perizinan kemudian melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang, dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar.
Uang yang diberikan kepada terdakwa berupa uang dollar sebesar 424.329 dollar AS, selanjutnya uang hasil korupsi itu dibelanjakan dengan membeli tanah dan berupa aset lainnya.
Perbuatan terdakwa itu dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 pasal 12 hurup e tentang tindak pidana korupsi atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan tentang tindak pidana pencucian uang pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014