Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap seorang pemuda pengangguran yang diduga melakukan perusakan hingga pembakaran pos parkir Kampus Pelita Bangsa di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi di Cikarang, Selasa mengatakan tersangka Arief Setiawan (26) saat ini telah diamankan petugas ke Mapolsek Cikarang Selatan.

Aksi nekad pelaku yang tinggal di Kampung Rawa Bangkong, RT 001/004, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur itu hingga kini belum diketahui motifnya.

Baca juga: Komplotan penjahat yang bakar pemuda di Karawang ditangkap polisi

Pihaknya hingga kini masih terus meminta keterangan tersangka guna mengetahui motif perusakan dan pembakaran yang dilakukannya.

"Keterangan pelaku berubah-ubah, kita masih terus gali motif pelaku melakukan perusakan itu," katanya.

Sunardi menjelaskan tersangka sudah dua kali melakukan perusakan fasilitas kampus. Pertama kali terjadi pada Jumat (10/7) pukul 23.30 WIB. Saat itu tersangka melakukan pembakaran pos parkir kampus.

Baca juga: Seorang wanita diduga korban pembakaran akhirnya meninggal

Aksi serupa dilakukan tersangka pada Minggu (12/7) dengan merusak pos 2 Kampus Pelita Bangsa namun aksinya kali ini diketahui oleh petugas keamanan kampus.

"Setelah melihat rekaman CCTV (kamera pengawas) pelaku pembakaran dan perusakan identik atau pelakunya adalah orang yang sama," kata Sunardi.

Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Sayangnya keterangan pelaku selalu berubah, jadi kami masih dalami apa motif sebenarnya dari aksi pelaku," ucapnya.

Baca juga: John Kei dan kelompoknya ditangkap terkait kasus pengeroyokan

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo AA 6623 F dan satu buah tutup jeriken.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pembakaran dan atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat (1) Kuhpidana dan atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020