Karawang, (Antaranews Bogor) - Upah minimum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 2015 masih dirahasiakan sejumlah pihak terkait, meski sudah ada kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten.

Pihak pemerintah daerah maupun serikat pekerja, hingga kini belum mengumumkan secara resmi hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), terkait UMK Karawang 2015.

Informasi yang dihimpun, Jumat, menyebutkan tuntutan buruh agar UMK 2015 naik 30 persen sudah dikabulkan Depekab. Hal itu terjadi setelah anggota Depekab dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) "walk out" saat proses pemutusan UMK 2015.

Dengan terjadinya aksi "walk out" anggota Depekab dari perwakilan Apindo Karawang, maka UMK 2015 hanya disepakati anggota Depekab dari unsur pemerintah daerah dan unsur serikat pekerja.

Ketua SPSI Karawang Feri Nuzarli sempat menyatakan setelah Depekab menyepakati tuntutan buruh agar UMK Karawang 2015 naik 30 persen, ribuan buruh yang berunjukrasa mengawal rapat Depekab pada Rabu (19/11) hingga Kamis (20/11) langsung bubar.

Meski demikian, ia menyatakan kalangan buruh akan terus mengawal proses penetapan UMK Karawang 2015 hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Jabar.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, UMK Karawang tahun 2015 mencapai Rp2.957.450. Sedangkan untuk Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU) I sebesar Rp3.249.575, UMKU II Rp3.398.000, dan UMKU III sebesar Rp3.412.500.

Sementara itu, Ketua Apindo Karawang Syamsu Sobar sebelumnya menyatakan kecewa atas hasil rapat Depekab dalam menentukan nilai kebutuhan hidup layak dan UMK 2015.

Kekecewaan itu muncul karena dinilai keputusan yang diambil dalam rapat Depekab Karawang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Atas hal itulah, Apindo Karawang menyatakan keluar jajaran Depekab Karawang, tidak akan menyepakati dan tidak bertanggungjawab atas keputusan Depekab dalam menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan UMK.

Menurut dia, Depekab Karawang dari unsur pekerja dan pemerintah daerah telah keluar dari jalur aturan saat menentukan angka KHL yang menjadi acuan penentuan UMK.

"Mereka lebih mengedepankan keinginan dibandingkan mematuhi aturan yang berlaku," kata dia, saat dihubungi, di Karawang, Kamis.

Dikatakannya, tuntutan pekerja terkesan mengada-ada dalam penentuan angka KHL. Padahal, angka KHL sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan hasil survey semua komponen Depekab, seperti unsur pemerintah, pengusaha, pekarja, dan akademisi.

Anggota Depekab Karawang dari Apindo, mengatakan, sesuai hasil survey pasar dan hasil tabulasi akhir yang sudah disepakati semua unsur Depakab, muncul angka Rp 2.423.000.

Angka sebesar itu mengacu kepada Peraturan Menakertrans Nomor 13 tahun 1012 yang menambah komponen item KHL dari 46 menjadi 60 item.

Tetapi secara tiba-tiba, angka KHL membengkak menjadi Rp 2.555.555 atau mengalami kenaikan sebesar Rp865.053 dari KHL tahun 2014. Peningkatan KHL dinilai tidak mengacu kepada item yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Karena itu, Apindo merasa keberatan atas keputuasan Depekab Karawang.

"Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan nilai KHL. Berapapun nilai KHL, akan kami sepakati jika penentuannya mengacu kepada aturan yang berlaku," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014