Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jabar, menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu yang merupakan tangan kanan bandar besar di Sukabumi.

Informasi yang dihimpun Antara dari polisi, tersangka diketahui bernama Dede Heru (21). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Sejahtera, Kampung Cipanengahgirah, Kelurahan Dayehluhur, Kota Sukabumi. Penangkapan ini hasil laporan dari masyarakat dan pengembangan kasus yang sebelumnya polisi juga menangka pembeli narkoba itu.

"Dari hasil pengembangan ini, kami menemukan barang bukti sabu seberat 6,5 gram kualitas terbaik. Selain itu, ditemukan juga satu paket sedang ganja," kata Kepala Bagian Operasi Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ipda Yudi Wahyudi kepada Antara, Jumat.

Menurut Yudi, tersangka merupakan tangan kanan bandar besar yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya karena Dede belum mengaku dan tidak mau memberikan keterangan siapa bosnya itu. Bahkan pihaknya juga kesulitan membongkar sindikat tersangka, yang diduga jaringan besar pengedar narkoba.

Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haramnya itu yakni dengan cara menempel atau menyimpan pesanan narkoba di suatu tempat yang nantinya diambil oleh si pemesannya setelah diberi tahu lokasinya.

"Kami menjerat tersangka dengan pasal 112 (2) subsider pasal 114 (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

Sementara, tersangka Dede mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa bandar besarnya, tetapi hanya diberi tugas langsung oleh si bandar untuk mengedarkan sabu itu. Setiap satu kali transaksi ia mendapatkan keuntungan Rp300 ribu dan diberi upah menggunakan sabu itu.

"Saya baru tiga kali mengedarkan sabu itu, biasanya saya menempel sabu di wilayah Jalur Lingkar Selatan Sukabumi," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014