Jakarta (ANTARA) – Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) mempercepat penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara otomatis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Mekanisme tersebut mulai berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 pada 5 Juni 2025 sebagai upaya pemerintah meningkatkan efisiensi layanan perizinan berusaha.

Banyak pelaku usaha memilih Jasa Pengurusan PKKPR Terbit Otomatis agar validasi lokasi dan kode usaha dilakukan sebelum permohonan dikirim. Melalui sistem OSS RBA, dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat diterbitkan secara otomatis apabila lokasi usaha berada pada wilayah yang telah memiliki RDTR digital yang terintegrasi. Sistem melakukan pencocokan titik koordinat lokasi usaha dengan peta RDTR serta kesesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum menerbitkan dokumen secara elektronik.

RDTR Terintegrasi Jadi Kunci Penerbitan Otomatis

Penerbitan otomatis hanya dapat dilakukan apabila wilayah usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS serta data lokasi dan KBLI sesuai dengan ketentuan zonasi. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, dokumen KKPR dapat diterbitkan dalam hitungan menit hingga paling lama satu hari kerja tanpa melalui penilaian teknis maupun dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebaliknya, apabila lokasi usaha belum berada pada wilayah dengan RDTR terintegrasi atau terdapat ketidaksesuaian data, permohonan akan diproses melalui mekanisme persetujuan KKPR yang memerlukan pemeriksaan dokumen, pertimbangan teknis, serta pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumlah RDTR Terintegrasi Terus Bertambah

Pemerintah mencatat hingga 13 Mei 2026 sebanyak 570 RDTR telah terintegrasi dengan sistem OSS. Penambahan jumlah RDTR tersebut memperluas wilayah yang dapat memanfaatkan mekanisme penerbitan otomatis sehingga proses perizinan berusaha menjadi lebih cepat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Seiring meningkatnya jumlah RDTR yang terhubung dengan OSS, semakin banyak pelaku usaha yang berpeluang memperoleh dokumen KKPR secara otomatis tanpa harus melalui proses penilaian teknis.

Tahapan Pengajuan PKKPR melalui OSS

Pengajuan PKKPR melalui sistem OSS diawali dengan pembuatan hak akses oleh pelaku usaha. Setelah itu, pemohon mengisi data usaha, memilih kode KBLI yang sesuai, serta mencantumkan alamat dan titik koordinat lokasi kegiatan usaha.

Tahap berikutnya adalah validasi sistem. OSS akan mencocokkan data lokasi dengan peta RDTR yang telah terintegrasi. Apabila hasil validasi memenuhi seluruh persyaratan, dokumen KKPR diterbitkan secara otomatis.

Sementara itu, permohonan yang masuk jalur persetujuan manual dapat memerlukan waktu sekitar lima hingga 39 hari kerja, bergantung pada kebutuhan rekomendasi teknis dan proses penilaian oleh instansi terkait.

Alternatif Persetujuan bagi Wilayah tanpa RDTR

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 juga membuka mekanisme persetujuan KKPR tanpa penilaian dokumen untuk kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 27. Skema tersebut menjadi alternatif bagi lokasi usaha yang belum tercakup RDTR terintegrasi namun memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada jalur persetujuan, proses dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan pertimbangan teknis sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dokumen diterbitkan.

Penerbitan PKKPR Bersama Legalitascepat.id

Dokumen kesesuaian ruang yang telah diterbitkan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses perolehan tanah serta pengurusan perizinan berusaha lanjutan.

Pemegang dokumen wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai lokasi dan peruntukan ruang yang telah disetujui. Untuk memastikan proses berjalan lancar, banyak pelaku usaha memanfaatkan layanan Jasa Pengurusan PKKPR Terbit Otomatis guna memvalidasi titik koordinat dan kesesuaian kode KBLI sebelum permohonan diajukan melalui sistem OSS.

Layanan ini didukung tim profesional dan notaris senior berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidang perizinan berusaha. Berkantor pusat di Bandung dengan cabang di Surabaya, perusahaan ini menjangkau seluruh Indonesia, telah tersertifikasi ISO 9001, menyimpan data di server sendiri, dan membuka layanan 24 jam. Konsultasi gratis dapat dimulai melalui nomor 08112121508.



Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire

COPYRIGHT © ANTARA 2026