Sukabumi (Antaranews Bogor) - Kepala Polisi Daerah Jawa Barat Irjen Pol Mochamad Iriawan secara tegas melarang seluruh organisasi masyarakat melakukan aksi penyisiran atau sweeping selama bulan suci umat Islam Ramadhan.
"Yang mempunyai wewenang untuk melakukan sweeping hanya petugas keamanan seperti kepolisian, TNI dan Satua Polisi Pamong Praja, sehingga sweeping yang dilakukan oleh ormas adalah pelanggaran hukum," kata Iriawan kepada Antara saat kunjungan kerja ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, pihaknya juga tidak segan memberikan tindakan tegas kepada ormas yang melakukan aksi sweeping apalagi sampai berbuat anarkis. Lebih lanjut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh ormas agar tidak melakukan aksi penyisiran selama Ramadan karena akan menyebabkan gangguan keamanan.
Selain itu, jika ada warga atau ormas yang melihat ada tempat hiburan malam atau rumah makan yang buka siang hari secara terbuka dan tidak menghormati mereka yang tengah melaksanakan ibadah puasa, untuk segera melapor dan jangan main hakim sendiri. Karena bagi pelaku usaha baik THM atau rumah makan yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi baik oleh pemerintah setempat maupun oleh pihak kepolisian.
"Pasukan kami cukup untuk melakukan sweeping, maka dari segera laporkan kepada kami dan jangan main hakim sendiri jika ada tempat yang mengganggu warga yang tengah melaksanakan ibadah Ramadan," tambahnya.
Iriawan mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan gangguan keamanan dan selama ini seluruh daerah masih terpantau aman, walaupun ada tindak kejahatan seperti kejahatan konvensional saja yakni pencurian, perampokan dan lain-lain.
Kapolda Jabar tegaskan ormas dilarang lakukan `sweeping`
Jumat, 27 Juni 2014 20:46 WIB