"Lokasi ini (jalan Dewi Sartika-red) akan kita bersihkan dan rapikan, dijadikan taman bagi pejalan kaki," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo saat ditemui di sela-sela pembongkaran.
Eko menjelaskan, pembongkaran dan penertiban lapak pedagang kaki lima di jalan Dewi Sartika sudah menjadi program kerja Satpol PP yang menargetkan lokasi tersebut harus bersih dan bebas dari PKL.
Target penertiban ataupun sasaran, lanjut Eko, adalah pedagang yang berjualan di badan jalan Dewi Sartika mulai dari simpang Bank Jabar Banten hingga depan Masjid Agung.
Sekitar 100 lapak dibongkar dan diangkut oleh petugas dengan mobil patroli, mulai dari gerobak baso, pedagang gorengan hingga pedagang pakaian terkena penertiban oleh puluhan personel Satpol PP.
Menurut Eko, keberadaan PKL di badan jalan Dewi Sartika telah merusak fasilitas umum yang ada, seperti pot-pot untuk tanaman, trotoar serta pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang jalan dibuat kotor oleh sampah dan bau pesing.
Buruknya perilaku pedagang tersebut juga menyulitkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang harus mengeluarkan anggaran lebih untuk pemeliharaan fasilitas umum di sekitar jalan Dewi Sartika.
"Lokasi ini nanti akan kita rapikan seperti di Jalan Oto Iskandar Dinata, akan disiram dan kita kembalikan fungsinya bagi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki," ujarnya.
Sementara itu, di tengah penertiban dan pembongkaran di sepanjang badan jalan Dewi Sartika tersebut, sekitar 100 lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar jalan mulai dari Taman Topi hingga sebelum Masjid Agung tetap diperbolehkan berjualan tanpa ada pembongkaran.
Menurut Eko, keberadaan lapak PKL tersebut sudah lama dan ada izin sewa yang masih berlaku, sehingga penertiban tidak dilakukan.
"Lapak yang ada saat ini rencananya akan direlokasi, jadi kita tidak tembang pilih karena kios tersebut sudah berdiri lama. Lagi pula kebanyakan pedagang yang berjualan di sana penjual sepatu. Jadi sedang kita bahas lokasi relokasinya," kata Eko.
Penertiban dan pembongkaran kios berlangsung kondusif, tidak terjadi perlawanan antara petugas dan pedagang. Sebelum pembongkaran, petugas telah berdiskusi dengan sejumlah pedagang, dan mempersilakan pedagang untuk menyampaikan keberatan kepada wali kota terkait penertiban tersebut.
"Kami persilakan pedagang untuk audiensi ke wali kota, mereka bisa berjualan lagi atau tidak. Jika memang diizinkan ya kami persilakan," ujarnya.
Pewarta: Laily RahmawatiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026