Cibinong (Antaranews Bogor) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, mengambil alih kepemimpinan di Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat pasca-penangkapan Muhammad Zairin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait kasus korupsi.

"Untuk sementara waktu, kepemimpinan di Dinas Pertanian dan Kehutanan dipegang oleh Sekretaris Daerah. Pelaksanaan kegiatan dibantu oleh Sekretaris Dinas," ujar Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, kepada Antara di Bogor, Rabu.

Erwin menjelaskan, pengambilan alih kepemimpinan tersebut bersifat sementara sembari menunggu pelaksana tugas harian untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Muhammad Zairin setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Penunjukkan Plh Kepala Dinas ada mekanismenya, ada perizinan dari Gubernur juga. Saat ini kita masih berkoordinasi untuk itu," ujar Erwin.

Menurut Erwin, sejauh ini pelaksanaan program dan kegiatan di Dinas Pertanian dan Kehutanan masih berjalan, tidak ada kendala.

"Segala kebijakan dan program-program untuk sementara waktu ini akan dijalankan oleh Sekda bersama-sama Sekretaris Dinas," ujar Erwin.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin, ditangkap KPK pada Rabu (7/9) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi perizinan lahan di kawasan Puncak.

Kasus Zairin juga menyeret Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp4,5 miliar.

Posisi Zairin dan Rachmat Yasin (RY) adalah pihak yang menerima suap dari tersangka FX Yohan Yhap (YY) sebagai pihak pemberi suap.

YY adalah pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Ia ditangkap bersama Zairin, di restoran kawasan Sentul.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yaitu RY dan Zaini sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berdasarkan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 22/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Pewarta: Laily Rahmawati
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026