"Kalau implementasinya ada kekurangan hambatan dan masalah, biasanya ada karena ini program ada dan baru, saya ingin dikelola dan dicarikan jalan keluarnya. Segeralah diatasi.Bogor (Antaranews Bogor) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintruksikan kepada seluruh jajaran yang terkait dengan pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan untuk menyukseskan program tersebut.
"Oleh karena itu, instruksi saya kepada semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS kesehatan, rumah sakit dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan untuk menyukseskan program penting dan bersejarah ini," kata Presiden dalam konferensi pers seusai rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Senin.
Presiden Yudhoyono menggelar rapat kabinet terbatas untuk memastikan kesiapan dan persiapan program BPJS bidang kesehatan yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2014.
Rencananya program BPJS yang akan melindungi warga miskin dan kurang mampu itu melalui asuransi kesehatan tersebut akan diluncurkan Selasa, 31 Desember 2013 oleh Presiden Yudhoyono. BPJS kesehatan nantinya merupakan lembaga yang mengurus asuransi kesehatan tersebut.
Pemerintah telah mengalokasikan Rp19,93 triliun pada APBN 2014 untuk program tersebut, guna melindungi 86,4 juta warga yang miskin dan kurang mampu melalui asuransi kesehatan.
Sementara warga negara lainnya, dapat melakukan iuran untuk premi dengan harga terjangkau guna memperoleh fasilitas asuransi kesehatan itu.
Presiden mengatakan, BPJS bidang kesehatan merupakan tonggak sejarah baru dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat yang lebih berkeadilan. Sebagai program baru, kemungkinan tidak luput dari hambatan dan permasalahan yang menyertai impelementasi.
"Kalau implementasinya ada kekurangan hambatan dan masalah, biasanya ada karena ini program ada dan baru, saya ingin dikelola dan dicarikan jalan keluarnya. Segeralah diatasi. Dalam hal ini kolaborasi dan sinergi semua pihak sungguh diperlukan," katanya.
Presiden mengatakan telah menyiapkan 12 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden guna mendukung implementasi dari program peningkatan kesejahteraan itu.
Implementasi program tersebut merupakan perwujudan dari Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.
"Di situlah (UU tersebut) dijelaskan agar kita semua sungguh memahami apa konsep dasar serta tujuan diberlakukannya sistem dan kebijakan yang sangat penting ini yang tiada lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan," kata Presiden.
Pewarta: Muhammad Arief IskandarEditor : Teguh Handoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.