Masyarakat yang pernah membangun atau merenovasi sebuah bangunan tentu tidak asing lagi dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun tidak sedikit yang malas mengurus IMB, dengan dalih malas, repot atau ngejelimet. Ternyata setidaknya 50% bangunan yang ada di Indonesia tidak memiliki IMB. Hal inidiungkapkan oleh Arief Sabaruddin, penulis buku A-Z Persyaratan Teknis Bangunan.

Padahal mengurus IMB sekarang sudah dipermudah. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu – Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor misalnya menjanjikan pengurusan IMB hanya 14 hari. Dengan catatan 14 hari kerja terhitung berkas lengkap masuk ke BPPT-PM ya.

IMB merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota. Dengan izin tersebut, masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pemdapatan Daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 Tahun 1999.

Jadi ternyata mengurus IMB penting dilakukan. Baik bagi Pemerintah Kota Bogor maupun bagi masyarakat. Bagi masyarakat, IMB penting dimiliki demi  kepastian akan status bangunan miliknya. Jangan sampai karena tidak memiliki IMB akhirnya bangunan harus dibongkar. Sedangkan pemkot mendapat masukan berupa pendapatan asli daerah. 

“Setiap bangunan yang berdiri di Kota Bogor harus memiliki surat IMB. Hal ini harus dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang ditentukan atau tersirat dalam Perwali No 17 tahun 2010, tentang retribusi IMB. Perlu juga diketahui, bahwa dengan membuat IMB maka secara langsung turut berpartisipasi membangun Kota Bogor. Dengan IMB, bangunan yang didirikan memiliki izin, dan retribusi IMB dapat digunakan untuk melayani masyarakat Kota Bogor,” Kata Kasubid Penerimaan Berkas Izin Pembangunan Fisik BPPT-PM Rudy Mashudi.

Bahkan dengan adanya standarisasi ISO, sekarang penerbitan IMB terbilang cepat dan mudah. Rudy menjanjikan BPPT-PM akan mengeluarkan IMB dalam waktu relatif cepat. Proses pembuatan perizinan paling lambat 14 hari, dengan catatan apabila semua persyaratan atau dokumen telah memenuhi syarat ketentuan yang diberikan.

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan dokumen IMB dapat melengkapi sejumlah persyaratan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi IMB Rumah Tinggal adalah fotokopi KTP pemohon, fotokopi surat kepemilikan tanah, lunas PBB tahun berjalan, surat pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga untuk bangunan tumah tinggal bertingkat, gambar rencana arsitektur (denah tampak dan potongan), perhitungan dan gambar rencana konstruksi.

Pemohon juga wajib menyertakan surat pernyataan kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan pedoman tenis bangunan gedung yang dibuat. Bagi masyarakat yang bermaksud memperluas bangunan gedung juga diharap menyertakan IMB dan gambar bangunan gedung terdahulu.  Sedangkan kepengurusan IMB untuk bangunan komersial ditambah dengan persyaratan IPPT, Siteplan, dan Jamsostek.

Bangunan apa sajakah yang harus memiliki IMB? IMB wajib dimiliki setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan dan usaha, atau pada setiap bangunan yang berdiri di atas tanah baik permanen maupun semipermanen. Retribusi IMB adalah biaya Izin Mendirikan Bangunan yang dihitung berdasarkan luas secara fisik, biaya leges dan biaya pembuatan plat IMB. Mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah, pendirian bangunan dikategorikan berdasarkan peraturan zonasi tata ruang.

“Pada tahun 2012, tercatat ada 1765 IMB yang sudah diterbitkan. Hampir 82% IMB yang dikeluarkan untuk Rumah Tinggal. Sisanya pertokoan, reklame, kesehatan, kantor dan pendidikan, kontrakan dan hotel, rumah makan dan restauran, sarana olahraga, tower, showroom, gudang, tempat ibadah, bengkel, pusat perbelanjaan, industri, SPBU dan reservoir,” jelas Rudy.

Khusus di Kota Bogor, sesuai dengan Perwali No. 17 tahun 2010, bagi bangunan komersil dengan luas yang sampai dengan 5000 m2, diwajibkan menyediakan pohon kenari atau mahoni dengan paling sedikit lima buah dengan tinggi minimal 2 meter. Sedangkan bagi bangunan komersil dengan luas di atas 5000 m2 diwajibkan menyediakan pohon kenari atau mahoni paling sedikit 10 buah dengan tinggi minimal 2 meter.

Sedangkan persyaratan bagi IMB reklame dengan ukuran luas bidang reklame di atas 6 meter persegi diwajibkan memelihara taman di lahan yang dipergunakan oleh reklame tersebut. “Pengaturan ini dilakukan untuk memenuhi terpenuhinya Ruang Terbuka Hijau sebagai daerah resapan air hujan. Tentunya sesuai dengan tata ruang dan tata bangunan yang ada,” kata Rudy.

Dengan adanya IMB, maka bangunan yang akan didirikan terjamin. Karena didalamnya sudah diatur Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Lantai Bangunan (KLB), Jumlah Lantai Bangunan (JLB), Koefesien Dasar Hijau (KDH), dan Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP) yang menjamin bangunan yang didirikan itu layak dan sehat.

Sehingga masyarakat pun dapat menempati bangunan yang ditinggali dengan dengan nyaman karena bangunan yang dibangun sudah dibuat dengan standar yang berlaku. Jadi tidak ada alasanlagi untuk tidak mengurus IMB.  (Adv.)




Uploader : Teguh Handoko

COPYRIGHT © ANTARA 2026