Jakarta (ANTARA) - Sebutan “anak online” atau “anak daring” biasanya disematkan kepada bayi-bayi manusia yang tumbuh besar dengan perkembangan mereka disaksikan warganet melalui layar ponsel. Namun, anak online yang kini menjadi perhatian adalah seekor anak gajah bernama Domang, yang lahir pada 2 Desember 2021 di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Melalui media sosial Balai Taman Nasional Tesso Nilo, warganet menyaksikan tumbuh kembang Domang, si anak gajah, dengan segala tingkah lucunya. Ia pun menjelma menjadi salah satu “selebriti gajah online” yang paling dikenal di Nusantara.
Ketenaran Domang turut meningkatkan perhatian masyarakat terhadap salah satu satwa dilindungi Indonesia yang kini berada dalam kondisi terancam punah, yakni gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan gajah Kalimantan, yang merupakan subspesies dari gajah Asia (Elephas maximus).
Semua spesies gajah di Indonesia kini masuk dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dalam kategori terancam menuju kepunahan di alam liar.
Menurut data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), saat ini tersisa sekitar 21 kantong gajah di Pulau Sumatera, dengan populasi sekitar 1.100 ekor per Juli 2026. Angka tersebut turun drastis dari 42 kantong dengan estimasi populasi 2.400–2.800 ekor pada 2007.
Sementara itu, di Pulau Kalimantan diperkirakan terdapat 30–80 ekor gajah yang tercatat berada di wilayah Indonesia.
Melihat fakta tersebut, Hari Gajah Sedunia 2026, yang diperingati setiap 12 Agustus, dapat menjadi momentum untuk meningkatkan upaya penyelamatan sekaligus populasi mamalia terbesar di Indonesia tersebut.
Sejumlah faktor masih menjadi ancaman bagi “petani hutan” ini, mulai dari menyempitnya ruang jelajah akibat konversi hutan menjadi perkebunan sawit hingga pembangunan jalan raya dan permukiman yang tidak mempertimbangkan jalur jelajah gajah.
Ekspansi pembangunan besar-besaran tanpa perencanaan yang mempertimbangkan keberlanjutan populasi gajah menimbulkan persoalan baru. Fragmentasi habitat membuat populasi gajah terpisah satu sama lain karena jalur jelajah mereka berubah menjadi perkebunan, permukiman warga, bahkan jalan tol. Kondisi ini sekaligus meningkatkan potensi terjadinya interaksi negatif antara manusia dan gajah.
Ketika populasi terpecah menjadi kelompok-kelompok kecil, risiko perkawinan sedarah meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi kekayaan genetik, meningkatkan risiko kelainan pada gajah yang lahir, serta menurunkan sistem kekebalan tubuh mereka.
Tidak hanya pembangunan, perburuan ilegal juga masih menjadi ancaman. Masih ada kepercayaan bahwa gading gajah memiliki manfaat kesehatan, sehingga bagian tubuh satwa tersebut tetap menjadi salah satu komoditas yang diperdagangkan di pasar gelap internasional.
Selain ancaman eksternal, terdapat pula persoalan kesehatan yang menghantui gajah Indonesia, yakni Elephant Endotheliotropic Herpesvirus (EEHV), yang dapat menyebabkan kematian anak gajah di sejumlah kawasan konservasi. Kasus ini, antara lain, menimpa gajah Tari di Taman Nasional Tesso Nilo dan Laila di Pusat Konservasi Gajah Sebanga, Riau.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum lama ini juga kembali menyoroti penemuan bangkai gajah di sebuah perkebunan sawit di Aceh. Ia menyebut kejadian tersebut menunjukkan masih ada hal yang perlu diperbaiki dalam upaya konservasi di Indonesia.
Ia merujuk pada publikasi Kemenhut yang melaporkan sedikitnya enam gajah mati dalam periode November 2025 hingga Juni 2026.
Temuan kematian gajah, maupun satwa dilindungi lainnya, di wilayah konsesi perkebunan dan pertambangan menjadi sinyal kuat bahwa upaya mengembalikan kawasan hutan sebagai rumah yang aman bagi satwa dan manusia perlu dilakukan dengan lebih serius.
Upaya konservasi
Perhatian terhadap nasib gajah di Indonesia memasuki babak baru ketika pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Inpres tersebut menginstruksikan sembilan kementerian, Polri, serta para kepala daerah untuk melakukan upaya penyelamatan 21 lanskap gajah Sumatera dengan luas 5.437.213 hektare dan satu lanskap gajah Kalimantan seluas 19.141 hektare.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam Inpres tersebut adalah penghentian penerbitan izin baru pemanfaatan kawasan hutan di habitat gajah. Selain itu, pemerintah diminta menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Kalimantan serta Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Penghentian pemberian izin baru sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. Kebijakan serupa pernah diterapkan melalui moratorium izin perkebunan sawit yang ditandai dengan terbitnya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Kebijakan tersebut berakhir masa berlakunya pada September 2021.
Hal lain yang perlu diperkuat dalam upaya penyelamatan dan peningkatan populasi gajah adalah areal preservasi. Kawasan tersebut dapat meliputi daerah penyangga kawasan konservasi, koridor ekologis, areal bernilai konservasi tinggi, areal konservasi yang dikelola masyarakat, serta daerah perlindungan berbasis kearifan lokal.
Terutama untuk daerah perlindungan berbasis kearifan lokal, pendekatan ini dapat meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat yang tinggal di wilayah habitat gajah sekaligus menyemai kembali ikatan tradisional yang telah terjalin antara masyarakat asli Sumatera dan Kalimantan dengan gajah, ketika manusia dan satwa tersebut hidup berdampingan.
Kolaborasi lintas sektor juga diperlukan untuk memastikan keberhasilan Inpres Penyelamatan Populasi Gajah. Pelaku usaha perkebunan, misalnya, diharapkan menjalankan kewajiban untuk mengidentifikasi dan mengelola areal bernilai konservasi tinggi serta memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang menempatkan pengelolaan keanekaragaman hayati sebagai salah satu prinsip utamanya.
Hal serupa perlu diterapkan secara tegas di sektor energi. Pelaku usaha tidak hanya perlu diwajibkan melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati, tetapi juga mempertimbangkan secara selektif penerbitan wilayah usaha baru.
Perencanaan tata ruang juga perlu menjadi perhatian. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), semestinya tidak terdapat kawasan dengan aktivitas manusia secara masif di dalam koridor gajah atau di sekitar kantong-kantong habitatnya.
Beberapa langkah nyata mulai terlihat. Salah satunya adalah kerja sama Pemerintah Indonesia dan Inggris yang memprioritaskan pengembangan proyek Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) di Aceh. Melalui program ini, dilakukan perlindungan habitat, pengelolaan bentang alam secara berkelanjutan, serta pengurangan konflik antara manusia dan satwa liar di wilayah Peusangan, Aceh.
Pada tahap awal, implementasi PECI mencakup area seluas 20.000 hektare, dengan potensi pengembangan hingga 80.000 hektare untuk membentuk koridor ekologis yang terintegrasi.
Per Februari 2026, PECI berada pada tahap persiapan implementasi, yang mencakup pembentukan struktur kelembagaan, perencanaan teknis, serta penguatan koordinasi antara pemerintah, mitra pembangunan, sektor swasta, dan masyarakat lokal.
Tidak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga telah menggandeng dokter dari Rumah Sakit Gajah Vantara di India untuk melakukan analisis medis dan tindakan preventif guna mencegah penyebaran virus EEHV di antara gajah-gajah yang berada di pusat konservasi. Kerja sama tersebut dimulai di Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina dan direncanakan dapat diperluas ke kantong-kantong gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Sebanga, Way Kambas, dan lokasi lainnya.
Konsep jembatan penyeberangan satwa liar juga mulai diterapkan melalui pembangunan terowongan gajah sebagai titik perlintasan antara habitat di ruas Tol Pekanbaru–Dumai, yang juga dikenal sebagai Tol Permai. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak selalu harus mengorbankan kelangsungan populasi satwa.
Sementara itu, pendekatan budaya juga mulai dilakukan di Riau, yang diinisiasi sejumlah organisasi nirlaba sejak 2021. Sosialisasi konservasi dilakukan dengan memperkenalkan gajah sebagai “Datuk Godang” atau “datuk besar”, merujuk pada panggilan datuk dalam masyarakat Riau yang diberikan kepada orang yang dituakan dan dihormati.
Dengan memperkenalkan gajah sebagai datuk dalam budaya Riau, masyarakat diharapkan dapat memberikan penghormatan yang lebih besar dan memandang gajah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan mereka.
Sejumlah contoh implementasi tersebut memperlihatkan bahwa upaya konservasi gajah dapat berjalan apabila dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat di akar rumput, dengan dukungan dunia usaha dan pengawasan ketat dari pihak-pihak terkait.
Jika upaya tersebut terus dilakukan secara konsisten, tujuan penyelamatan populasi gajah di Indonesia tidak akan berhenti sebagai dokumen yang diterbitkan dan dibaca para pemangku kepentingan.
Upaya itu juga dapat menjadi wujud nyata dari semangat Hari Gajah Sedunia dengan memastikan Domang dan gajah-gajah lainnya tetap memiliki habitat alami untuk hidup, tumbuh.
Domang mungkin hanya seekor anak gajah yang tumbuh di balik layar ponsel dan membuat warganet tersenyum melihat tingkahnya. Di balik kelucuannya tersimpan sebuah pertanyaan yang serius: ketika ia dewasa nanti, masih adakah hutan yang cukup luas untuk dijelajahinya?
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.