Depok (Antara) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengajukan lima rancangan peraturan daerah untuk melakukan penyesuaian dengan undang-undang yanga ada.

"Lima raperda yang disusun karena ada dua faktor utama, yaitu telah terbitnya peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan," kata Wakil Wali Kota Depok Idris abdul Shomad di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa.

Kedua lanjutnya karena ada kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Kota Depok sehingga kebijakan tersebut harus diatur dalam suatu peraturan daerah.

Idris menjelaskan kelima Raperda tersebut adalah pertama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan.

Menurut dia karena Perda yang sudah ada sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan harus disesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kedua katanya Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 08 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Raperda tersebut disusun kata dia untuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dengan terbitnya surat dari LKPP Nomor : 08/KA/02/2013 mengamanatkan agar seluruh daerah segera membentuk unit layanan publik yang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di unit layanan publik tersebut mulai tahun 2014.

Ketiga Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Melalui pemberdayaan dan pengembangan koperasi diharapkan dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri sehingga mampu mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh.

Ruang lingkup raperda ini meliputi banyak hal, diantaranya; Pembinaan kelembagaan koperasi yang meliputi kebijakan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi

Keempat Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan air serta kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.

Kelima Raperda tentang Kepariwisataan. Penyusuanan Raperda ini dengan semangat untuk memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan nasional.

Oleh karenanya, pengelolaan kepariwisataan haruslah dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Pewarta: Oleh Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026