Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat, meraih predikat Pusat Keunggulan Pengadaan Barang dan Jasa (PKP-BJ) Level Proaktif dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LKPP yang terus melakukan pembinaan. Alhamdulillah, dengan ikhtiar dan upaya bersama, Kota Depok mendapatkan apresiasi PKP-BJ Proaktif Bintang 3," ujar Wali Kota Depok Supian Suri di Depok, Rabu.
Capaian ini menempatkan Kota Depok menjadi kota pertama di Indonesia yang memperoleh predikat tersebut.
Supian menerima penghargaan ini dari Kepala LKPP RI Sarah Sadiqa dalam acara penyerahan Penghargaan PKP-BJ Proaktif dan Rapat Koordinasi SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Triwulan III Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Predikat tersebut mencerminkan perkembangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Depok (UKPBJ) Kota Depok dalam memenuhi variabel kematangan UKPBJ hingga mampu menjalankan fungsi pengadaan secara lebih proaktif dan berkualitas.
UKPBJ tidak lagi sekadar menjalankan fungsi administratif, tapi bertransformasi menjadi mitra strategis organisasi yang berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Serta, melakukan pencegahan terhadap potensi permasalahan dalam proses pengadaan.
"Tujuan utama kita bukan sekadar apresiasi, melainkan bagaimana memberikan pelayanan pengadaan terbaik agar mendapatkan mitra/pihak ketiga yang berkualitas," ungkapnya.
Sehingga, keberadaan UKPBJ ini benar-benar membawa manfaat dan dampak positif yang besar untuk masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, dan Indonesia.
Sebagai komitmen nyata dalam penguatan kelembagaan, Pemkot Depok terus mendorong keterlibatan strategis para pejabat fungsional UKPBJ dalam tata kelola keuangan daerah.
UKPBJ Kota Depok kini dilibatkan langsung dalam proses penelitian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di setiap Perangkat Daerah, serta masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kami memberikan kepercayaan penuh kepada UKPBJ dan jajarannya untuk mengambil keputusan secara mandiri dan profesional. Selama mereka bertanggung jawab atas keputusan yang diambil, itulah keputusan resmi Pemerintah Kota Depok,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Indah Lestari Dewi mengungkapkan terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh predikat PKP PBJ Proaktif.
Meliputi, pencapaian tingkat kematangan UKPBJ Level 3, keterisian Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (JF PPBJ) 60 persen, capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal 70 (kategori baik), dampak layanan berdasarkan prinsip ekonomis, efisien, dan efektif, inovasi pengadaan berbasis digital, serta hasil Survei Persepsi Antikorupsi (SPI).
"Tentunya, kami berharap raihan ini menjadi pijakan bagi UKPBJ Kota Depok untuk terus bertransformasi menjadi unit pengadaan yang mampu mencapai predikat strategis," katanya.
Pewarta: Feru LantaraEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.