Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan penataan ulang kawasan Kampung Ketupat di pinggiran Sungai Martapura, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, antara lain untuk pengembangan kepariwisataan.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan, pemerintah kota membongkar bangunan bambu yang sempat menjadi ciri khas kawasan tersebut sebagai objek wisata yang dibangun pihak swasta di Kampung Ketupat.

Dia menjelaskan penataan ulang dilakukan setelah proses pengembalian aset kepada pemerintah kota.

Berdasarkan hasil verifikasi dinas terkait, lebih dari 60 persen kondisi bangunan di tempat itu yang mayoritas dengan konstruksi bambu mengalami kerusakan sehingga berisiko jika tetap dipertahankan.

“Pada prinsipnya, aset ini sudah diserahkan kembali untuk dikelola pemerintah kota. Karena itu, kita ingin menata kembali kawasan ini agar lebih baik,” ujarnya.

Yamin mengatakan kawasan yang tidak terkelola dengan baik tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak semestinya.

Oleh sebab itu, Pemkot Banjarmasin berencana menempatkan pos jaga bersama yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Ke depan, ucap dia, penataan kawasan akan dibahas bersama masyarakat sekitar, termasuk ketua RT dan RW.

Kawasan tersebut direncanakan menjadi ruang publik yang nyaman, dilengkapi taman, ruang baca, serta area bermain anak, sekaligus berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata.

“Nama Kampung Ketupat tetap dipertahankan karena kawasan ini identik dengan masyarakat yang berjualan ketupat. Namun, bangunannya akan kita rombak dan konsepnya diarahkan menjadi Tugu Kampung Ketupat, sesuai dengan semangat 'Banjarmasin Maju Sejahtera',” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menjelaskan pemerintah kota juga telah menghitung kewajiban piutang perusahaan pengelola Kampung Ketupat selama tiga tahun, dengan total sekitar Rp408 juta.

Menurutnya, pihak perusahaan telah menandatangani pernyataan utang dan diberikan keringanan pembayaran secara cicilan dengan tenggat waktu hingga Desember 2028.

“Pembayaran akan dilakukan setiap bulan dengan batas minimal Rp12,5 juta. Kita ingin memastikan ada pembayaran rutin, sehingga kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu. Harapannya, pada Desember 2028 seluruh utang sebesar Rp408 juta sudah dilunasi,” katanya.


 



Pewarta: Sukarli
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026