Bogor (Antara) - Wali Kota Bogor mengeluarkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah dan pimpinan perusahaan daerah Kota Bogor yang berisi penegasan pentingnya pegawai negeri sipil bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah yang berlangsung 14 September mendatang.

Surat edaran dengan nomor 270/1990-Pem perihal netralisasi PNS dalam pemilihan kepala daerah ditandatangani sejak 17 Juli 2013.

"Bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya dan masyarakat," begitu petikan bunyi surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, seperti yang disiarkan Humas Pemkot Bogor, Selasa.

Kembali dalam surat edaran tersebut, Wali Kota menegaskan PNS dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon wali kota atau wakil wali kota yang akan bertanding.

PNS juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kampanye. PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan pentinganya setiap PNS dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Bila terbukti melanggar, maka PNS tersebut aka dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 angka 15.

Surat edaran tersebut juga menjelaskan, jenis hukuman pelanggaran sedang yang akan dikenakan kepada PNS yang melanggar terdiri dari penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selain itu Wali Kota dalam surat edaran juga menegaskan, pelanggaran disiplin berat jenis hukumannya terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Bogor telah sampai pada pengundian nomor urut.

Lima pasangan calon masing-masing sudah mendapatkan nomor urut untuk ikut dalam pemungutan suara nanti.

Pengundian nomor urut pasangan calon berlangsung Selasa sore tadi. Berikut urutan nomor urut lima pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bogor.

Pasangan calon dari jalur independen Firman Halim-Gastono mendapat nomor urut 1, pasangan Bima Arya-Usmar Hariman nomor urut 2, pasangan incumbent Achmad Ru`yat-Aim Halim Hermana mendapat nomor urut 3, pasangan Dody Rohadi-Untung W Maryono mendapat nomor urut 4 dan posisi terakhir ditempati pasangan independen Syaeful Anwar-Muztahidin Al Ayubi nomor urut 5.




Pewarta: Oleh Laily Rahmawati
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026