Untuk kepentingan penyidikan, ungkap dia, satgas telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa satgas terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan secara intensif dan terkoordinasi guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan importasi ilegal.

“Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Gakkum Penyelundupan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu DCP dan SJ.

DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, SJ berperan sebagai pelanggan yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru.

Penetapan tersangka merupakan perkembangan dari penggeledahan kantor PT TSL yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, dan penggeledahan gudang berisi ribuan ponsel ilegal di Jakarta sebelumnya.

Ade menyebutkan PT TSL merupakan perusahaan induk (holding) yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi ilegal.

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan dua tersangka baru dalam kasus impor ilegal ponsel



Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026