Nganjuk, Jawa Timur (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawantiya menjelaskan percepatan restitusi akan diprioritaskan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Harapannya, ke depan pencairan restitusi akan difokuskan agar lebih tepat sasaran.

“Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi. Intinya agar lebih tepat sasaran,” ujar Inge dalam acara kunjungan media di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4). 

Baca juga: Penguatan restitusi pajak lewat pendekatan berbasis risiko

Ia menerangkan, kebijakan itu bertujuan guna meningkatkan akurasi penyaluran sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan.

Dengan adanya aturan restitusi pajak, setiap kelebihan pembayaran pajak tetap akan dikembalikan kepada wajib pajak. Menurut dia, restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi sehingga DJP tidak akan menahan dana yang memang menjadi hak tersebut.

“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” katanya.

Namun, DJP berupaya memastikan proses restitusi, khususnya pengembalian pendahuluan yang lebih cepat hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.

Baca juga: Soal restitusi pajak dan ilusi krisis APBN

“Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” ujar dia.

Meski demikian, Inge belum merinci ketentuan skema restitusi tersebut dan meminta publik menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera disahkan.

“Intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan (PMK) akan segera keluar. Jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri,” katanya.



Pewarta: Bayu Saputra
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026