Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi gajah akan memastikan koordinasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan para pemilik izin dan pemerintah daerah dalam menjaga wilayah jelajah gajah di luar kawasan konservasi.
Ditemui usai upacara Hari Bakti Rimbawan ke-43 di Jakarta pada Senin, Wamenhut Rohmat menjelaskan rencana menerbitkan Inpres tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Borneo atau Kalimantan (Elephas maximus borneensis) merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam konservasi satwa liar.
"Bagaimana kemudian dengan instruksi presiden ini bisa mengolaborasikan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk juga pemerintah daerah dalam upaya untuk menyelamatkan habitat dan populasi gajah. Misalkan saat ini habitat dari Gajah Sumatera ataupun Kalimantan kan terframentasi," jelas Wamenhut Rohmat Marzuki.
Baca juga: Menhut kejar pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo dan habitat gajah lain
Baca juga: Kemenhut RI-otoritas Malaysia berkoordinasi terkait anak gajah borneo
Dalam kondisi saat ini, lanjutnya, habitat gajah dan wilayah jelajahnya tidak hanya berada di kawasan konservasi. Sebagian sudah masuk dalam kawasan areal penggunaan lain, perkebunan, pertambangan, dan bahkan di lahan yang didiami masyarakat.
Pewarta: Prisca Triferna ViolletaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026