Jakarta (ANTARA) - Pakar energi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai skema bantuan langsung tunai (BLT) ideal menggantikan skema subsidi LPG, selama pemerintah memastikan akurasi data penerima BLT.
"Saya kira untuk saat ini dengan skema BLT relatif ideal, karena bisa mengurangi kemiskinan dan dampaknya lebih baik dibandingkan dengan in-kind (dalam bentuk barang)," ujar Yayan ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Yayan mengingatkan bahwa kunci dari penerapan BLT adalah akurasi data target penerima.
Menurut dia, tahapan yang ideal untuk mengganti skema subsidi adalah membuat peta jalan penerapan BLT, yakni meningkatkan akurasi data penerima sebelum mengubah subsidi dalam bentuk LPG menjadi BLT.
Baca juga: Libur Israj Miraj, Pertamina tambah 813.800 tabung LPG 3 kg di Jawa Timur
Pemerintah, lanjut dia, juga perlu memetakan sistem rantai pasok LPG saat ini untuk mendukung pembuatan peta jalan.
Setelahnya, barulah pemerintah melakukan pergeseran subsidi LPG dalam bentuk barang menjadi BLT secara bertahap, sebelum menerapkan BLT secara keseluruhan.
"Saat ini, kita tidak punya sistem alternatif untuk cooking gas, jadi jika ada shock sedikit saja, akan sensitif terhadap masyarakat, seperti kejadian kemarin," ucap Yayan.
Kejadian yang dimaksud Yayan adalah langkah pemerintah memperbaiki tata kelola untuk LPG subsidi pada awal 2025.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar LPG 3 kg yang disubsidi hanya boleh dijual di pangkalan dan tidak lagi oleh pengecer mulai 1 Februari 2025. Namun, sistem tersebut membuat pengecer tidak dapat berjualan dan akhirnya menimbulkan penumpukan antrean di berbagai pangkalan gas di Indonesia.
Baca juga: ESDM siapkan aturan baru LPG 3 kg agar tepat sasaran
Akibat permasalahan itu, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian ESDM memperbolehkan pengecer kembali berjualan LPG 3 kg dan melakukan penertiban harga secara parsial.
"Namun, harus berjalan bertahap, jangan tiba-tiba," ujar Yayan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi baru dalam bentuk peraturan presiden (perpres), yang akan mengatur soal pembelian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman.
Selain mengatur ihwal desil, perpres soal LPG 3 kg juga akan mengatur ihwal penjualan LPG 3 kg. Apabila sekarang hanya diatur sampai ke pangkalan, di perpres terbaru nanti penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.
Ia mengungkapkan status perpres tersebut saat ini sudah selesai dan membutuhkan harmonisasi.
