Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan progres pembentukan lima peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk mengenai pidana mati.

“Pertama, adalah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera kami kirim ke DPR,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Kedua, untuk RUU Penyesuaian Pidana, kata dia, sudah selesai dibentuk dan tidak ada peraturan pelaksanaannya. Adapun rancangan peraturan tersebut telah diteken menjadi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kemudian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup di Dalam Masyarakat (living law, red.). Ini telah ditetapkan, dan dalam proses publikasi,” katanya.

Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas : Realisasi PNBP KI cerminkan peningkatan kepercayaan publik
Baca juga: Kemenkum Jateng berkolaborasi dengan Universitas Diponegoro di "Menkum Goes to Campus"
Baca juga: Menteri Hukum harap pengusaha bayar royalti putar musik di ruang publik

Ia menjelaskan bahwa RPP tersebut berkaitan dengan Pasal 2 KUHP yang mengatur mengenai hukum adat.

“Ini juga ramai ya, hukum yang hidup di tengah masyarakat. Jadi, RPP-nya sudah selesai,” jelasnya.

Keempat, RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Dia mengatakan rancangannya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, sehingga diharapkan akan selesai dalam waktu dekat.

“Kelima, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan telah disampaikan kepada Presiden juga,” katanya.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

 



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026