Langgar-KTR-Pejabat-Pemkot-Bogor-Terancam-TipiringBogor, 17/4 (Antara) - Sejumlah pejabat dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor terancam dikenai sidang tindak pidana ringan bila melanggar Peraturan Daerah no 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kalau tahun-tahun sebelumnya, Sidang Tipiring dikenai pada perokok yang kedapatan melanggar Perda KTR, tahun ini sasaran Tipiring kepada pimpinan dan pejabat dinas terkait," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, Nia Nurkania, di Bogor, Rabu.
Nia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, dalam pelaksanaan Sidang Tipiring Perda KTR, lembaga atau instansi yang kedapatan melanggar hanya dilayangkan surat teguran yang ditujukan kepada pimpinan.
Tapi tahun ini, aturan penegakan Perda KTR lebih ditingkatkan. Pimpinan lembaga atau instansi di Kota Bogor yang menghiraukan Perda KTR akan ditegur langsung dan mengikuti sidang Tipiring.
"Para pimpinan ini harus datang ke Sidang Tipiring, untuk menerima surat teguran," ujar Nia.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang akan menjerat pimpinan lembaga atau instansi ini adalah bila di wilayah tersebut terdapat pegawai atau individu yang melanggar KTR karena merokok di dalam kawasan tanpa rokok, selain si perokok yang diamankan, pimpinan instansi tersebut juga turut dipanggil ke Sidang Tipiring.
Namun, lanjut Nia, pimpinan lembaga belum akan dikenakan sanksi Tipiring, baru sebatas surat teguran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota atau Sekretaris Daerah Kota Bogor.
"Tapi, surat tegurannya akan diserahkan langsung dilokasi Sidang Tipiring," katanya.
Menurut Nia, upaya yang dilakukan pihaknya, merupakan salah satu penguatan dari Perda KTR yang telah diprogramkan pada tahun 2013.
Nia menyebutkan, Sidang Tipiring Perda KTR mulai dilakukan Selasa (16/4) kemarin yang berlokasi di sejumlah tempat dimulai dari Jalan Juanda sekitar Balaikota dan gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat.
Sasaran Tipiring KTR adalah pertokoan, Polres Bogor Kota, dan Kendaraan Angkutan Umum serta pedagang jalan Nyi Raja Permas sekitar Stasiun Kereta Api Bogor.
Sekitar 60 petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Polres Bogor Kota, Kodim 0606, Pengawas KTR, dan LSM No Tobaco Community (NoTC) melakukan penyisiran di lima titik sasaran Razia Tipiring.
Dalam sidang Tipiring tersebut, sebanyak 25 perokok pelanggar KTR kedapatan merokok yang harus digiring ke sidang Tipiring.
"Yang terjaring razia Tipiring ada 34 orang, namun yang datang ke Sidang Tipiring hanya 25 orang," kata Nia.
Sidang Tipiring Perda KTR dilakukan di depan gedung DPRD Kora Bogor dipimpin Hakim tunggal Irfir SH, dengan Jaksa Penuntut Umum Purnama Santi SH, menjatuhkan vonis denda kepada para pelanggar sebesar rata-rata Rp25 ribu.
Nia menambahkan, razia KTR kali ini merupakan program pertama penegakan Perda KTR di tahun 2013.
"Tahun ini kami telah memprogramkan, sebanyak 10 kali razia KTR," katanya.
Laily R
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.