Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad menegaskan pembangunan Koperasi Merah Putih tidak mencakup pembelian lahan baru, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Ia yang mengetuai Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih Kabupaten Bogor mengatakan timnya kini fokus melakukan verifikasi aset dan tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan.

“Dalam Inpres itu tidak ada amanat membeli lahan. Kita gunakan aset pemerintah yang sudah ada,” kata Denny di Cibinong, Selasa.

Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mencegah spekulasi publik mengenai penggunaan anggaran maupun potensi praktik penyimpangan.

Menurut Denny, inventarisasi aset menjadi bagian utama dari penataan tata kelola pemerintah daerah agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Kita sisir aset satu per satu. Ini sekaligus momentum merapikan kembali data aset daerah,” ujarnya.

Satgas juga berupaya memastikan setiap lokasi telah memenuhi kriteria teknis seperti aksesibilitas, kondisi fisik tanah, hingga ketersediaan lahan minimal 1.000 meter. Rencana pembangunan tahap awal mencakup 223 unit koperasi yang ditargetkan mulai konstruksi pada Januari 2026.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pelibatan kejaksaan dalam satgas merupakan strategi memperkuat aspek hukum pembangunan.

“Pemkab sangat terbantu karena Pak Kajari membantu komunikasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah aset,” kata Rudy.

Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penggunaan aset daerah menjadi komitmen pemerintah agar pembangunan koperasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rudy menjelaskan pembangunan koperasi akan diperluas hingga mencapai seluruh desa dan kelurahan, sehingga penetapan lahan harus jelas sejak tahap awal.

 

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026