Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Papua Yan Permenas Mandenas menilai pemusnahan barang bukti berupa mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar melanggar aturan.
"Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang secara spesifik diatur pada Pasal 33 ayat 1 huruf (b). Di situ tertulis satwa mati atau diawetkan (offset) dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoology," ujar Yan dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Sementara, perihal pemusnahan yang dimaksud dalam Pasal 7 huruf (k) tercantum dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a), di antaranya limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak.
Dengan kata lain, ia menyebut bahwa mahkota Cenderawasih tidak masuk dalam syarat pemusnahan yang tertuang dalam Pasal 41 Ayat 1 huruf (a).
"Mahkota Cenderawasih tidak bisa dijustifikasi sebagai barang berbahaya atau mengandung bibit penyakit untuk kemudian dimusnahkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 41. Sebaliknya, mahkota Cenderawasih merupakan satwa mati atau diawetkan yang diatur dalam Pasal 33 ayat 1 huruf (b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017," kata dia.
Dengan demikian, mahkota Cenderawasih seharusnya ditempatkan di lembaga konservasi atau museum zoology, bukannya dimusnahkan dengan cara dibakar.
