Bogor (Antaranews) - Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat memvonis pemuda tanggung penjual Kukang selama delapan bulan penjara.
Vonis ini dibaca oleh Majelis Hakim Pengadilan Bogor yang diketuai Hakim Anna Yuliana, Kamis tadi, dengan terdakwa AAF usia 22 tahun.
"Karena kelalaiannya memperniagakan satwa liar dilindungi, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," kata Hakim membacakan putusan.
Usai pembacaan vonis, pihak terdakwa menerima keputusan dari majelis hakim tanpa ada pembelaan apapun.
Terdakwa AAF dinyatakan bersalah karena telah memiliki dan memperdagangkan seekor kukang hidup secara daring ("online").
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kasus perdagangan Kukang oleg AAF bermula dari tertangkapnya tiga orang pelajar yang sedang melakukan transaksi penjualan satu ekor satwa kukang di Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Sebelumnya kukang ini ditawarkan secara `online` melalui jejaring sosial media.
Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor pada bulan Februari 2018 lalu.
Saat dilakukan penyelidikan, seorang pelajar mengaku bahwa kukang tersebut dimiliki oleh pamannya bernama AAF.
Petugas kemudian menangkap AAF yang berencana akan menjual primata dilindungi itu melalui keponakan dan temannya.
Kukang tersebut sempat dipelihara oleh terdakwa sebelum kemudian hendak dijual dengan harga Rp 400 ribu.
Pada bulan Juli 2018, BKSDA menyerahkan terdakwa, berkas lengkap P-21 dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilanjutkan ke proses pengadilan.
Selama proses itu terdakwa ditahan di Lapas Paledang, Bogor.
Barang bukti satwa kukang hidup selanjutnya akan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Primata Yayasan Inisiasi Rehabilitasi Indonesia, Kabupaten Bogor.
Kukang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Berdasarkan undang-undang tersebut maka memelihara dan memperdagangkan primata dilindungi ini dilarang dan diancam hukuman penjara bagi siapapun yang nekat memilikinya.
Pengadilan Bogor vonis penjual Kukang 'online'
Kamis, 18 Oktober 2018 21:33 WIB
Karena kelalaiannya memperniagakan satwa liar dilindungi, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan.