Sawahlunto (ANTARA) - Pemerintah Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan Rp12,61 miliar dalam APBD Perubahan 2025 untuk memastikan keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan cakupan perlindungan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
“Dana ini sepenuhnya diarahkan untuk membayar premi kepesertaan JKN dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, hak warga tidak mampu dalam memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya tetap terjaga,” kata Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, di Sawahlunto, Jumat.
Alokasi tersebut mencakup pembayaran premi Jamkesko Rp6,77 miliar dan JKSS Rp5,56 miliar. Dukungan itu memastikan cakupan kepesertaan JKN di Sawahlunto tetap terjaga pada angka 99,08 persen dari total penduduk.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB (Dinkesdalduk-KB) Sawahlunto Ranu Vera Mardianti merinci, jumlah peserta JKN di kota itu terdiri dari Jamkesko 15.019 jiwa (21,9 persen), JKSS 15.153 jiwa (22,1 persen), PBI APBN 10.935 jiwa (15,9 persen), Bukan Pekerja 1.890 jiwa (2,7 persen), PBPU 2.637 jiwa (3,8 persen), PPU Badan Usaha 11.124 jiwa (16,2 persen), serta PPU Pegawai Negeri 11.173 jiwa (16,3 persen).
Wali Kota Riyanda menambahkan, penempatan jaminan kesehatan sebagai prioritas APBD adalah bentuk investasi sosial jangka panjang.
“Kesehatan menjadi fondasi produktivitas. Tanpa perlindungan kesehatan, sulit bagi masyarakat untuk beraktivitas,” kata dia.
