Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
"Terkait penangguhan penahanan majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Kairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, surat penangguhan penahanan memang sudah diberikan Nikita Mirzani kepada Hakim Ketua PN Jaksel, Kairul Saleh usai persidangan pemeriksaan saksi, pada Kamis (21/8).
Dengan demikian, Nikita belum bisa menghirup udara bebas dan tetap akan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Pondok Bambu.
Kemudian, persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/9) dalam agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran Nikita Mirzani sakit gigi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys secara daring imbas aksi demonstrasi di Jakarta.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: BCA jelaskan terkait hadir di persidangan Nikita Mirzani
Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan Reza Gladys
Baca juga: JPU dakwa Nikita pakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk angsur rumah
Pewarta: Luthfia Miranda PutriEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026